Berita Viral
NASIB Guru Cicih Tak Mampu Kembalikan Uang Tabungan Siswa Rp 343 Juta, Pasrah Usaha Tak Berhasil
Cicih guru SD di Pangandaran tak mampu membayar uang tabungan siswa sebesar Rp 343 juta yang dia pakai untuk buka usaha.
TRIBUN-MEDAN.com - Cicih guru SD di Pangandaran tak mampu membayar uang tabungan siswa sebesar Rp 343 juta yang dia pakai untuk buka usaha.
Ia tak mampu mengembalikan uang tabungan siswa dan kini merasa takut.
Guru Cicih sudah sempat didemo oleh orangtua siswa agar mengembalikan uang tabungan.
Baca juga: Penggelapan Tabungan: Wali Murid Ancam Geruduk Bu Guru Cicih dan Sekolah, Diberi Batas Seminggu
Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ungkap alasan pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta.
Pensiunan guru ini bernama Cicih dan saat bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya. Nominalnya mencapai sekitar Rp 343.900.000.
Baca juga: Nasib AKBP Oloan Siahaan, Eks Kapolres Belawan yang Tembak Mati Remaja, Ini Kata Irwasda Polda Sumut
Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, darso, mengatakan peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.
Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.
"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.
"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.
"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.
Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.
Saat itu, Darso langsung menolak.
"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.
Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.
"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.
Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.
"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.
Baca juga: Nasib Nurdiana Pengantin Ngaku Gadis Padahal Janda 3 Kali, Mahar Fantastisnya Minta Kembalikan
Baca juga: Kalender Jawa 1 Suro 2025 Weton Jumat Kliwon, Antisipasi Hal Berikut Agar Tidak Sial
Baca juga: Malam Jumat Kliwon 1 Suro, Simak Pantangan Menurut Tradisi Jawa, dan Ini yang Mesti Dilakukan
Sementara itu, saat kasus uang tabungan ini mandek, orang tua murid di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terus bersabar menunggu itikad baik guru.
Hal ini disampaikan sejumlah orang tua yang kini anaknya sudah duduk kelas 1 SMP. Satu di antaranya, Eful (40) orang tua yang anaknya sempat sekolah di SD Negeri 1 Mekarsari dan memiliki tabungan sekitar Rp 29 juta.
Eful mengatakan, meskipun sudah lama, Ia bersama orang tua murid lainnya tetap sabar menunggu uang tabungan itu dikembalikan.
Memang, hingga kini belum ada informasi perkembangan yang baik dari pihak sekolah atau guru ke orang tua murid.
"Kita masih tetap menunggu. Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru. Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu," ujar Eful dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026) siang.
Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan.
"Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar," katanya.
Menanggapi apakah jika tidak ada kabar baik, orang tua akan melapor ke pihak kepolisian, Ia mengaku tidak tahu.
"Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain," ucap Eful.
Baca juga: Kabar Terkini Verrel Bramasta, Sang Adik Sebut Terjebak di Iran, Ibu Venna Melinda Minta Doa
Baca juga: PEMICU Emak-emak Ngamuk ke Petugas KAI di Sulsel, Emosi Anaknya Disuruh Tinggal di Stasiun
Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman menyampaikan, memang ada rencana ada pertemuan dengan kepala sekolah lama.
"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering di panggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.
Sementara, menurut informasi aset yang akan dijual oknum guru itu tidak cukup untuk membayar semua utang yang tabungan.
"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.
Modal Usaha
Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.
Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.
Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Alasan di balik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.
Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.
Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.
"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.
"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.
Jawaban Bu Guru Cicih saat diminta kembalikan uang siswa Rp343 Juta bikin emosi.
Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.
"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.
Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.
Saat itu, Darso langsung menolak.
"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.
Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.
"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.
Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.
"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.
Sementara itu, saat kasus uang tabungan ini mandek, orang tua murid di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terus bersabar menunggu itikad baik guru.
Hal ini disampaikan sejumlah orang tua yang kini anaknya sudah duduk kelas 1 SMP. Satu di antaranya, Eful (40) orang tua yang anaknya sempat sekolah di SD Negeri 1 Mekarsari dan memiliki tabungan sekitar Rp 29 juta.
Eful mengatakan, meskipun sudah lama, Ia bersama orang tua murid lainnya tetap sabar menunggu uang tabungan itu dikembalikan.
Memang, hingga kini belum ada informasi perkembangan yang baik dari pihak sekolah atau guru ke orang tua murid.
"Kita masih tetap menunggu. Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru. Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu," ujar Eful dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026) siang.
Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan.
"Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar," katanya.
Menanggapi apakah jika tidak ada kabar baik, orang tua akan melapor ke pihak kepolisian, Ia mengaku tidak tahu.
"Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain," ucap Eful.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KPK Respons Sindiran Megawati, Setyo Bilang Status Terpidana Hasto tak Berubah, Amnesti Dikasihani |
![]() |
---|
Soal Bendera One Piece, Akademisi UIN Sindir Pemerintah, Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa |
![]() |
---|
SOSOK Baiq Miranda Tewas Dibunuh Suaminya Gegara Ketahuan Isi Chat di HP, Pegawai Bandara Lombok |
![]() |
---|
PENGAKUAN Pajri Maling yang Kelelahan dan Tidur di Kasur Pemilik Rumah, Pernah Dipenjara 8 Bulan |
![]() |
---|
PROFESI Kakek 73 Tahun yang Nikahi Gadis 27 Tahun, Minta Didampingi Fitri Bekerja: Butuh Teman Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.