OTT KPK di Mandailing Natal
Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Sumut, KPK : Tidak Tertutup Ada Tersangka Lainnya
Kelima tersangka tersangkut kasus korupsi pada dua dinas; Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 5 tersangka telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tanggal 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025.
Kelima tersangka tersangkut kasus korupsi pada dua dinas; Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK kemarin, Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, kelima tersangka dan barang bukti diperlihatkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan, bila ada aliran uang dalam kasus tersebut kepada pihak lain, maka KPK akan memanggilnya dan memintai keterangan.
"Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tutur Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan tangkap tangan ini berdasar pada laporan masyarakat soal pembangunan jalan yang dinilai kurang bagus.
Dengan demikian, ia meminta masyarakat segera membuat laporan manakala ada menemukan, melihat, dan mendengar adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dan, KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan perkara ini," terangnya.
"Dan, KPK juga mengimbau masyarakat di daerah lainnya, apabila melihat, mendengar terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa dilaporkan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," sambungnya.
"KPK menyadari sektor pengadaan barang dan jasa adalah sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi, maka KPK terus melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah,"
Barang bukti yang diperlihatkan KPK dalam kasus tersebut sebanyak Rp 231 juta.
Disebutkan, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 2 miliar yang sudah beredar. Maka, pihak KPK tengah mendalami kemana saja aliran uang tersebut.
"Saat ini, ada 231 juga yang menjadi barang bukti yang adalah bagian dari Rp 2 miliar. Tentu, kami akan mencari aliran uang yang selebihnya didistribusikan," lanjutnya.
Ia menyampaikan, semua pihak yang berperan dalam pusaran kasus ini akan dimintai keterangan.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami aliran dana tersebut. Artinya, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka.
TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
![]() |
---|
KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
![]() |
---|
MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
![]() |
---|
KPK TEMUKAN FAKTA BARU, Topan Ginting Diduga Mendapatkan Perintah dari Seseorang untuk Terima Suap |
![]() |
---|
TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.