OTT KPK di Mandailing Natal

Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Sumut, KPK : Tidak Tertutup Ada Tersangka Lainnya

Kelima tersangka tersangkut kasus korupsi pada dua dinas; Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kantor DNG di Jalan Teratai, Lingkungan 3, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan disegel KPK. Aktivitas di kantor tersebut tidak ada pada Sabtu (28/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 5 tersangka telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tanggal 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025.

Kelima tersangka tersangkut kasus korupsi pada dua dinas; Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut. 

Dalam konferensi pers yang digelar KPK kemarin, Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, kelima tersangka dan barang bukti diperlihatkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan, bila ada aliran uang dalam kasus tersebut kepada pihak lain, maka KPK akan memanggilnya dan memintai keterangan. 

"Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tutur Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025). 

Kegiatan tangkap tangan ini berdasar pada laporan masyarakat soal pembangunan jalan yang dinilai kurang bagus.

Dengan demikian, ia meminta masyarakat segera membuat laporan manakala ada menemukan, melihat, dan mendengar adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dan, KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan perkara ini," terangnya. 

"Dan, KPK juga mengimbau masyarakat di daerah lainnya, apabila melihat, mendengar terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa dilaporkan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," sambungnya.

"KPK menyadari sektor pengadaan barang dan jasa adalah sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi, maka KPK terus melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah,"

Barang bukti yang diperlihatkan KPK dalam kasus tersebut sebanyak Rp 231 juta.

Disebutkan, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 2 miliar yang sudah beredar. Maka, pihak KPK tengah mendalami kemana saja aliran uang tersebut. 

"Saat ini, ada 231 juga yang menjadi barang bukti yang adalah bagian dari Rp 2 miliar. Tentu, kami akan mencari aliran uang yang selebihnya didistribusikan," lanjutnya.

Ia menyampaikan, semua pihak yang berperan dalam pusaran kasus ini akan dimintai keterangan.

Saat ini, pihaknya tengah mendalami aliran dana tersebut. Artinya, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved