OTT KPK di Mandailing Natal

GUBERNUR SUMUT Bobby Nasution Kemungkinan Akan Diperiksa KPK, Ini Reaksi Sang Menantu Jokowi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengancam akan menggugat KPK jika tidak memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution.

|
Editor: AbdiTumanggor
Facebook/Dinas PUPR
BERTEMU GUBERNUR BOBBY: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting (Kiri) saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot. (Facebook/Dinas PUPR) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut turut mendapat sorotan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka tersebut ialah: Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan PPK, Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN, dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Sumut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengancam akan menggugat KPK jika tidak memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby sangat penting karena menyangkut marwah KPK dan membuka secara terang kasus ini.

"Memanggil Bobby Nasution dan mengembangkan kasus ini. Kalau tidak segera dipanggil dalam waktu dua minggu, saya gugat praperadilan,” tegas Boyamin.

Yang menarik perhatian adalah nama terakhir. Topan Obaja Putra Ginting baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Bobby Nasution pada Februari 2025, dan sebelumnya juga pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan saat Bobby menjabat Wali Kota.

Baca juga: PT DNG dan RN Kena OTT KPK, Gubsu Bobby Sebut Tak Tahu Ada Pihak Swasta Ikut Tinjau Jalan Sipiongot

4 Alasan Mengapa KPK Harus Periksa Bobby Nasution

Boyamin Saiman membeberkan empat alasan mengapa KPK wajib memeriksa Bobby, minimal sebagai saksi, dalam perkara yang sedang bergulir ini:

1. Demi Asas Keadilan Hukum

Boyamin menyebut bahwa dalam banyak kasus korupsi, jika kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK juga akan meminta keterangan dari kepala daerah tempat dinas itu berada. Dalam kasus ini, Kepala Dinas PUPR Sumut adalah bawahan langsung dari Gubernur Bobby Nasution.

“Ini bukan berarti Bobby bersalah atau terlibat. Tapi sebagai atasan, wajib dimintai keterangan. Itu asas keadilan,” jelasnya.

Jika Bobby tidak dimintai keterangan, menurut Boyamin, hal itu menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan dapat memunculkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

2. Untuk Memulihkan Citra KPK yang Kian Tergerus

Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga antikorupsi ini disebut mengalami penurunan kepercayaan publik. Jika Bobby —yang juga menantu Presiden Joko Widodo— tidak dipanggil, maka KPK dianggap tunduk terhadap kekuasaan. “Survei menunjukkan citra KPK terus menurun. Kalau tidak panggil Bobby, KPK akan makin terpuruk,” ujarnya.

Boyamin menilai, pemeriksaan terhadap Bobby bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukan bahwa hukum tidak pandang bulu, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved