Sumut Terkini

Ijeck Tegaskan Copot Akhirun Piliang dari Bendahara Golkar dan Kader bila Terbukti Bersalah

Ketua Umum Partai Golkar, Musa Rajekshah (Ijeck), telah menyatakan dengan tegas, Akhirun Pilliang akan langsung dipecat bila sudah jadi terdakwa.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIKAP TEGAS IJECK: Ketua Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah biasa disapa Ijeck diwawancarai soal Pilkada 2024 di kantor DPD Golkar Sumut Jalan Sudirman Medan, Sabtu (7/12/2024). Ketua Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck), telah menyatakan dengan tegas, Akhirun Pilliang akan langsung dipecat jika statusnya berubah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang dibongkar habis-habisan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Topan Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

  • Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

  • Heliyanto (HEL): PPK Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

  • Muhammad Akhirun Pilliang (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY): Direktur PT RN, sekaligus putra Akhirun Pilliang.

  • Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian atau sisa "komitmen fee" dari praktik kotor proyek tersebut.

    Penyelidikan KPK dilaporkan berfokus pada dua klaster dugaan korupsi.

    Pertama, terkait pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut

    Kedua, menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh Pilliang dan putranya di Satker PJN Wilayah I Sumut.

    Akhirun Pilliang: Pebisnis, Politikus, dan Kini Tersangka

    Keterlibatan Muhammad Akhirun Pilliang dalam skandal ini menjadi sorotan besar, mengingat ia memiliki peran ganda. 

    Selain menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), ia juga merupakan Bendahara DPD Golkar Tapanuli Selatan sejak tahun 2020.

    KPK menduga, perusahaan Pilliang, PT DNG, telah "disetel" untuk memenangkan tender proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai total kedua proyek mencapai angka mencengangkan Rp 157,8 miliar.

    Topan Ginting, sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga menginstruksikan RES untuk menunjuk PT DNG.

    Sebelum masuk kancah politik dan tersandung kasus ini, Pilliang juga memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di sektor konstruksi.

    Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumut untuk periode 2017-2022.

     

    (cr5/tribun-medan.com)

    Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

    Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

    Berita viral lainnya di Tribun Medan

    Sumber: Tribun Medan
    Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved