Berita Viral

NASIB Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Josh Akherman dan Wanita MZ Ditetapkan Tersangka Perzinahan

Nasib Josh Akherman (JA) dan inisial MZ yang diduga wanita selingkuhannya telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
TERSANGKA: JA, mantan Sekwan OKU Selatan yang digerebek istrinya bersama wanita lain kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istri sahnya. Penetapan tersangka disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025). (KOLASE SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA) 

Dikutip dari Tribun Sumsel, Josh Akherman memulai karirnya sebagai Sekretaris Kelurahan Kisau di wilayah Kecamatan Muaradua, pusat kota di Kabupaten OKU Selatan.

Kemudian ia dipercaya menjabat sebagai Kasubbag Protokol di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Dari sinilah kariernya makin gemilang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan.

Ia kemudian dipercaya menjadi Sekcam di wilayah pedalaman Sindang Danau, yang kemudian kembali ke Kota Muaradua sebagai Sekcam di Kecamatan Muaradua.

Setelahnya, Josh Akherman kembali ditarik di Pemkab OKUS sebagai Kabid Aset BPKAD.

Ia juga sempat menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol dan dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKU Selatan, sebelumnya akhirnya dilantik sebagai Sekwan DPRD OKU Selatan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Sekwan OKU Selatan Digerebek Bersama Wanita Resmi Tersangka Kasus Perzinahan, https://sumsel.tribunnews.com/2025/07/02/breaking-news-eks-sekwan-oku-selatan-digerebek-bersama-wanita-resmi-tersangka-kasus-perzinahan?page=all.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved