OTT KPK di Mandailing Natal

TOPAN GINTING Tidak Habis Pikir Dirinya Bisa Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Jabat Kadis PUPR Sumut

Tarigan pun meyakini, terkait kasus yang menjerat Topan Ginting ini, atasannya Bobby tidak mengetahui itu, alasannya karena TOP merasa dipercaya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Topan baru empat bulan menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut sejak pindah dari Pemko Medan.

Mirisnya, proyek pembangunan jalan provinsi ini pula yang pertama ditanganinya setelah dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Dia tidak habis pikir, bisa terjaring OTT KPK,"ujar pak Tarigan, seorang ASN di Pemko Medan, yang mengklaim sangat kenal dengan TOP.

"Terlalu percaya diri karena merasa orang dekat pimpinan. Sehingga menurut aku pribadi, dia menyalahgunakan kepercayaan atasan,"sambungnya.

Tarigan pun meyakini, terkait kasus yang menjerat Topan Ginting ini, atasannya tidak mengetahui itu, alasannya karena TOP merasa dipercaya. "Mana tahu-tahu dia itu, yang penting proyek berjalan, dugaan saya ya begitu,"pungkas Tarigan.

Tarigan juga mengungkap tabiat Topan setelah naik kelas menjabat eselon dua di Pemprov Sumut.

"Orangnya lupa diri, terlalu arogan, kadang katanya gak menghargai senior. Coba bayangkanlah, saat apel pertama dia menjabat Kadis PUPR Sumut, kata teman-teman, dia sudah marah-marah dan membentak ASN yang lebih tua darinya,"ujarnya.

"Makanya manusia itu jangan lupa diri. Jangan bikin orang lain sakit hati,"sambungnya.

"Ini pelajaran bagi pejabat-pejabat muda agar menghargai orang lain yang lebih tua, agar kariermu mulus. Kebaikanmu juga dikenang orang,"tutupnya.

Baca juga: UPDATE OTT KPK, Kantor PUPR Sumut Digeledah setelah Kadis Topan Ginting Tersangka

Baca juga: KPK Geledah 2 Kantor PUPR Sumut, Amankan Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut 'The Golden Boys Medan' Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024). (Kolase Tribun/Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut 'The Golden Boys Medan' Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024). (Kolase Tribun/Istimewa)

Lima orang tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut proyek pembangunan jalan di Madina, Sumut, senilai Rp 231,8 miliar diduga sengaja diatur agar dimenangkan oleh dua perusahaan kontraktor, yaitu PT DNG dan PT RN.

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, demi memenangkan proyek tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan jika Akhirun dan Rayhan berhasil memenangkan lelang, mereka berencana mengalokasikan sekitar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek untuk menyuap sejumlah pihak. "Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep saat konferensi pers pada Sabtu ( 28/6/2025) lalu.

Baca juga: TERKAIT Penggeledahan Kantor Topan Ginting, Juru Bicara KPK: Belum Bisa Disampaikan Detailnya

Sambung Asep, sebagai uang muka, Akhirun dan Rayhan menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar terlebih dahulu agar bisa ditunjuk sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Uang suap tersebut dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan Ginting, Rasuli Siregar dan Haliyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved