OTT KPK di Mandailing Natal

TOPAN GINTING Tidak Habis Pikir Dirinya Bisa Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Jabat Kadis PUPR Sumut

Tarigan pun meyakini, terkait kasus yang menjerat Topan Ginting ini, atasannya Bobby tidak mengetahui itu, alasannya karena TOP merasa dipercaya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa) 

Asep Guntur mengatakan terdapat dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang akan digarap oleh PT DNG dan PT RN, yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan

Baca juga: TERUNGKAP Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan

Sementara itu, proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

"KPK sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk menunggu hingga kedua perusahaan swasta tersebut mulai mengerjakan proyek. Rencananya, setelah pembangunan jalan selesai, barulah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT),"pungkas Asep.

Karena menurut Asep, jika skenario itu dijalankan, barang bukti hasil OTT bisa jauh lebih besar, sekitar 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar, karena persentase tersebut memang disiapkan untuk suap.

Namun, kata Asep, skenario tersebut memiliki risiko besar. Kenapa? Karena jalan yang sudah dibangun dikhawatirkan memiliki kualitas buruk karena dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan lelang tanpa melalui proses yang benar. Selain itu, anggaran proyek pun sudah mengalami pemotongan.

"Paling tidak tadi sekitar Rp 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap demi memperoleh pekerjaan tersebut, bukan digunakan untuk pembangunan jalan,"tutur Asep.

Oleh karena itu, KPK memutuskan memilih opsi kedua, yaitu langsung melakukan OTT lewat uang suap awal sebesar Rp 2 miliar tersebut. 

Baca juga: GERAK Cepat KPK Usai OTT, Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Rumah Tempat Kumpul Para Bos

Baca juga: MEGAHNYA Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera, Pejabat Andalan Bobby Nasution yang Kena OTT KPK

Menurut Asep, pilihan ini dianggap lebih berpihak kepada masyarakat, dengan harapan pemerintah daerah Sumatera Utara nantinya dapat menunjuk perusahaan yang kredibel untuk melaksanakan proyek pembangunan jalan tersebut.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang cash sebesar Rp 231 juta, yang merupakan sebagian kecil dari total komitmen suap senilai Rp 2 miliar.

 Asep mengatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana itu dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Walaupun dengan barang bukti yang lebih sedikit, tidak Rp 46 miliar, tetapi perusahaannya tersebut tidak akan menjadi pemenang,"pungkas Asep.

Asep melanjutkan, Topan Ginting diduga mendapatkan jatah Rp 8 miliar dengan pembayaran per termin. Pembayaran dilakukan setelah proyek berjalan.

Baca juga: TANGGAPAN BOBBY Usai Dua Tangan Kanannya Ditangkap KPK, Minta Jatah Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Baca juga: JATAH Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar

Sejumlah mobil KPK yang terparkir di salah satu perumahan di Jalan Busi Medan. Ini penggeledahan kedua KPK terkait kasus OTT Kadis PUPR Topan Obaja Ginting hari ini, Selasa (1/7/2025)
Sejumlah mobil KPK yang terparkir di salah satu perumahan di Jalan Busi Medan. Ini penggeledahan kedua KPK terkait kasus OTT Kadis PUPR Topan Obaja Ginting hari ini, Selasa (1/7/2025) (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Kantor dan Kediaman Topan Ginting Digeledah Penyidik KPK di Kota Medan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved