OTT KPK di Mandailing Natal

TOPAN GINTING Tidak Habis Pikir Dirinya Bisa Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Jabat Kadis PUPR Sumut

Tarigan pun meyakini, terkait kasus yang menjerat Topan Ginting ini, atasannya Bobby tidak mengetahui itu, alasannya karena TOP merasa dipercaya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Topan baru empat bulan menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut sejak pindah dari Pemko Medan.

Mirisnya, proyek pembangunan jalan provinsi ini pula yang pertama ditanganinya setelah dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Dia tidak habis pikir, bisa terjaring OTT KPK,"ujar pak Tarigan, seorang ASN di Pemko Medan, yang mengklaim sangat kenal dengan TOP.

"Terlalu percaya diri karena merasa orang dekat pimpinan. Sehingga menurut aku pribadi, dia menyalahgunakan kepercayaan atasan,"sambungnya.

Tarigan pun meyakini, terkait kasus yang menjerat Topan Ginting ini, atasannya tidak mengetahui itu, alasannya karena TOP merasa dipercaya. "Mana tahu-tahu dia itu, yang penting proyek berjalan, dugaan saya ya begitu,"pungkas Tarigan.

Tarigan juga mengungkap tabiat Topan setelah naik kelas menjabat eselon dua di Pemprov Sumut.

"Orangnya lupa diri, terlalu arogan, kadang katanya gak menghargai senior. Coba bayangkanlah, saat apel pertama dia menjabat Kadis PUPR Sumut, kata teman-teman, dia sudah marah-marah dan membentak ASN yang lebih tua darinya,"ujarnya.

"Makanya manusia itu jangan lupa diri. Jangan bikin orang lain sakit hati,"sambungnya.

"Ini pelajaran bagi pejabat-pejabat muda agar menghargai orang lain yang lebih tua, agar kariermu mulus. Kebaikanmu juga dikenang orang,"tutupnya.

Baca juga: UPDATE OTT KPK, Kantor PUPR Sumut Digeledah setelah Kadis Topan Ginting Tersangka

Baca juga: KPK Geledah 2 Kantor PUPR Sumut, Amankan Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut 'The Golden Boys Medan' Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024). (Kolase Tribun/Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut 'The Golden Boys Medan' Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024). (Kolase Tribun/Istimewa)

Lima orang tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut proyek pembangunan jalan di Madina, Sumut, senilai Rp 231,8 miliar diduga sengaja diatur agar dimenangkan oleh dua perusahaan kontraktor, yaitu PT DNG dan PT RN.

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, demi memenangkan proyek tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan jika Akhirun dan Rayhan berhasil memenangkan lelang, mereka berencana mengalokasikan sekitar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek untuk menyuap sejumlah pihak. "Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep saat konferensi pers pada Sabtu ( 28/6/2025) lalu.

Baca juga: TERKAIT Penggeledahan Kantor Topan Ginting, Juru Bicara KPK: Belum Bisa Disampaikan Detailnya

Sambung Asep, sebagai uang muka, Akhirun dan Rayhan menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar terlebih dahulu agar bisa ditunjuk sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Uang suap tersebut dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan Ginting, Rasuli Siregar dan Haliyanto.

Asep Guntur mengatakan terdapat dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang akan digarap oleh PT DNG dan PT RN, yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan

Baca juga: TERUNGKAP Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan

Sementara itu, proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

"KPK sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk menunggu hingga kedua perusahaan swasta tersebut mulai mengerjakan proyek. Rencananya, setelah pembangunan jalan selesai, barulah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT),"pungkas Asep.

Karena menurut Asep, jika skenario itu dijalankan, barang bukti hasil OTT bisa jauh lebih besar, sekitar 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar, karena persentase tersebut memang disiapkan untuk suap.

Namun, kata Asep, skenario tersebut memiliki risiko besar. Kenapa? Karena jalan yang sudah dibangun dikhawatirkan memiliki kualitas buruk karena dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan lelang tanpa melalui proses yang benar. Selain itu, anggaran proyek pun sudah mengalami pemotongan.

"Paling tidak tadi sekitar Rp 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap demi memperoleh pekerjaan tersebut, bukan digunakan untuk pembangunan jalan,"tutur Asep.

Oleh karena itu, KPK memutuskan memilih opsi kedua, yaitu langsung melakukan OTT lewat uang suap awal sebesar Rp 2 miliar tersebut. 

Baca juga: GERAK Cepat KPK Usai OTT, Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Rumah Tempat Kumpul Para Bos

Baca juga: MEGAHNYA Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera, Pejabat Andalan Bobby Nasution yang Kena OTT KPK

Menurut Asep, pilihan ini dianggap lebih berpihak kepada masyarakat, dengan harapan pemerintah daerah Sumatera Utara nantinya dapat menunjuk perusahaan yang kredibel untuk melaksanakan proyek pembangunan jalan tersebut.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang cash sebesar Rp 231 juta, yang merupakan sebagian kecil dari total komitmen suap senilai Rp 2 miliar.

 Asep mengatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana itu dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Walaupun dengan barang bukti yang lebih sedikit, tidak Rp 46 miliar, tetapi perusahaannya tersebut tidak akan menjadi pemenang,"pungkas Asep.

Asep melanjutkan, Topan Ginting diduga mendapatkan jatah Rp 8 miliar dengan pembayaran per termin. Pembayaran dilakukan setelah proyek berjalan.

Baca juga: TANGGAPAN BOBBY Usai Dua Tangan Kanannya Ditangkap KPK, Minta Jatah Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Baca juga: JATAH Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar

Sejumlah mobil KPK yang terparkir di salah satu perumahan di Jalan Busi Medan. Ini penggeledahan kedua KPK terkait kasus OTT Kadis PUPR Topan Obaja Ginting hari ini, Selasa (1/7/2025)
Sejumlah mobil KPK yang terparkir di salah satu perumahan di Jalan Busi Medan. Ini penggeledahan kedua KPK terkait kasus OTT Kadis PUPR Topan Obaja Ginting hari ini, Selasa (1/7/2025) (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Kantor dan Kediaman Topan Ginting Digeledah Penyidik KPK di Kota Medan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Salah satunya yang digeledah penyidik KPK ialah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di Jalan Sakit Lubis, Medan, Selasa (1/7/2025).

Terkait penggeledahan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum bisa menyampaikan detailnya.

"Belum bisa disampaikan detailnya. Pasca kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), tentu masih terus dilakukan upaya-upaya penyidikan berikutnya,"ujarnya singkat kepada Tribunnews Medan, Selasa (1/72925) malam.

Sebagaimana terpantau Tribunnews Medan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kedua di kantor sementara Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat di Jalan Busi Medan. 

Lokasinya tidak jauh dari kantor Dinas PUPR Sumut.

Gedung ini disebut kantor kedua Dinas PUPR Sumut sebab, kantor utama PUPR sedang tahap renovasi.

Saat Tribunnews Medan mencoba masuk ke dalam bangunan rumah tersebut, seorang laki-laki yang berada di dalam rumah keluar dan mengatakan, rumah tersebut bukanlah sebuah kantor tetapi tempat tinggal. "Ini bukan kantor. Tetapi rumah pribadi,"ucapnya.

Sementara, seorang warga sekitar, Titus Ginting,  mengatakan, awalnya rumah tersebut merupakan tempat latihan satpam. 

Namun selang beberapa lama, kata Titus, rumah tersebut menjadi tempat perkumpulan para bos. 

"Masyarakat ini tahunya lokasi itu tempat latihan satpam. Habis itu kan satpam jaga katanya tempat perkumpulan bos-bos. Katanya perkumpulan bos-bos," jelasnya saat diwawancara, Selasa (1/7/2025).

Titus Ginting juga mengetahui jika rumah tersebut milik PUPR Sumut. "Tahu ini punya PUPR. Karena kami tanya juga lah, takutnya tempat sabu (narkoba) pula nanti," jelasnya. 

Sejumlah mobil KPK yang terparkir di  salah satu perumahan di Jalan Busi Medan tersebut. Ini penggeledahan kedua KPK terkait kasus OTT  Kadis PUPR Topan Obaja Ginting hari ini, Selasa (1/7/2025).

Pantauan Tribunnews Medan pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 18.30 WIB atau berlangsung selama 6 jam. Saat pengangkutan berkas, KPK memilih untuk lewat dari jalur belakang dan media dilarang melihat proses pengangkatan berkas.

Saat keluar, ada tiga mobil KPK dan satu mobil polisi. Kemudian, ada lima orang menggunakan rompi KPK berwarna cokelat keluar dari mobil KPK masuk ke dalam kantor Topan Obaja Ginting di Jalan Busi.

Diketahui, KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek jalan. 

Sebanyak 6 orang ditangkap di Madina, Sumut. Namun, untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

Baca juga: KPK Geledah 2 Kantor PUPR Sumut, Amankan Koper

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Selama Enam Jam, Bawa Koper Keluar Lewat Jalur Belakang

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur mengatakan, penyidik KPK berpotensi akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika diperlukan terkait penelusuran aliran uang kasus korupsi PUPR Sumut. Hal ini disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) sore. (Kolase Foto  Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK/Istimewa)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur mengatakan, penyidik KPK berpotensi akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika diperlukan terkait penelusuran aliran uang kasus korupsi PUPR Sumut. Hal ini disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) sore. (Kolase Foto Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK/Istimewa)

Aliran Uang Korupsi Ditelusuri

Di kasus ini, KPK telah menetapkan anak buah Bobby sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Kaitannya tentu saja dalam soal aliran dana, apakah ada setoran yang diberikan Topan Obaja Putra Ginting kepada Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep, Guntur Rahayu

"Terkait dengan profil dari TOP dari PUPR tadi menyampaikan orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin dari sebelum jadi gubernur ya, sudah menjadi orang dekatnya. Kemudian pernah juga menjabat Plt. Sekda Kota Medan waktu Saudara BN menjabat Wali Kota Medan gitu ya dan lain-lain," 

"Nah yang ditanyakan adalah apakah KPK akan mengusut setoran-setoran ke BN ataupun ke atasannya dari BN. Nah tentu ya kami seperti juga yang telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu,"  kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut kasus korupsi di perkara ini. 

KPK pun bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang atau follow the money dalam kasus ini.

"Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” kata Asep. 

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa KPK akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. 

Tak terkecuali dengan memeriksa menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. 

"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya," ujar Asep.

Asep turut menyinggung kunjungan Bobby Nasution ke Gedung KPK pada bulan April 2025 lalu. 

Kunjungan tersebut disebut tidak secara spesifik membahas kasus ini.

"Kemudian pada bulan April, ini Saudara BN, selaku gubernur terpilih di Sumatera Utara. Ini sepengetahuan kami tidak hanya gubernur Sumatera Utara, gubernur Jawa Barat juga ke sini dan beberapa gubernur yang lain, beberapa kepala daerah yang lain ke sini,”

"Tentunya menyampaikan beberapa hal yang ada di wilayahnya. Yang disampaikan tidak spesifik terkait tentang ini. Memang mungkin terkait dengan birokrasi yang ada di sana, hambatan-hambatan birokrasi apa saja dan yang lain-lainnya," ujar Asep. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Baca juga: Modus Topan Ginting Cs Dibongkar KPK, Terungkap Cara Liciknya Atur Pemenang Proyek Jalan di Sumut

Baca juga: Momen KPK Geledah Kantor PUPR Sumut di Medan Amplas Gegara OTT Kepala Dinas Topan Obaja Ginting

Baca juga: DAFTAR Nama Penumpang Pesawat Super Airjet Flight IU-943 setelah KPK Melakukan OTT di Madina Sumut

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved