Deli Serdang Terkini
BPJS Kesehatan 25 Ribu Warga Miskin di Deli Serdang Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya
Sebanyak 25.107 penduduk miskin Deli Serdang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya saat ini.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 25.107 penduduk miskin Deli Serdang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya saat ini.
Mereka-mereka yang dinonaktifkan ini sebelumnya berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan mulai dinonaktifkan sejak 1 Juni 2025.
Sementara untuk PBI APBD Provinsi dan Kabupaten masih tetap aktif.
Dari data yang dihimpun jumlah warga miskin Deli Serdang yang berstatus PBI APBN sebanyak 426.181 per 1 Mei 2025.
Namun pada 1 Juni yang dinonaktifkan sebanyak 25.107 dari total 7.397.277 warga Indonesia yang mengalami hal yang sama.
Hal ini sesuai dengan surat Mensos RI nomor S-445/MS/-DI.01/6/2025 tentang pemberitahuan data peserta PBI JK berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kadis Sosial Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan soal penonaktifan 25.107 kepesertaan BPJS PBI warga miskin ini.
Dihimbau kepada warga Deli Serdang penerima PBI JK agar memeriksa status kepesertaan BPJS nya di Puskesmas atau melalui WA BPJS di nomor 08118165165.
Dalam hal ini mereka juga sudah melakukan sosialisasi dan penyampaian di akun media sosial mereka.
"Jika merasa masih miskin agar melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang untuk diverifikasi kembali dan jika hasilnya dinyatakan miskin akan dilakukan pengusulan reaktivasi. Begitu juga jika memerlukan perobatan rutin agar datang ke kantor BPJS bermohon untuk rekon iuran (peralihan dari BPJS nonaktif menjadi mandiri) dan melapor ke dinas untuk diusulkan kembali BPJS gratisnya,"ujar Rudi, Sabtu (5/7/2025).
Rudi mengungkap Peserta PBI JK (BPJS gratis) yang dinonaktifkan ini karena tidak terdapat dalam DTSEN dan atau terdapat dalam DTSEN namun berada pada desil 6-10.
Selain melakukan sosialisasi disampaikan juga pihaknya melakukan koordinasi kepada Desa/Kelurahan untuk mencari info warga yang non aktif tersebut apakah masih layak menerima atau tidak.
Termasuk dalam hal ini koordinasi dengan Puskesmas dalam rangka aktifasi BPJS warga non aktif yang memiliki penyakit kronis atau dalam perawatan.
"Kita juga buka layanan aktifasi. Yang jelas penonaktifan ini disebabkan perubahan atau pembaharuan data dari DTKS ke DTSEN, dimana warga penerima BPJS gratis yang berdasarkan verifikasi BPS termasuk dalam desil 6 sampai dengan 10 DTSEN, dinonaktifkan," kata Rudi.
Dari yang pihaknya ketahui, penonaktifan yang dilakukan berlaku untuk 1 keluarga.
Namun demikian ada satu kasus yang mereka jumpai hanya orang tuanya saja yang dinonaktifkan.
Khusus untuk warga yang memerlukan BPJS mendadak ada dua hal yang bisa dilakukan.
Ketika melakukan rekon bisa membayar 35 ribu per anggota keluarga dan proses ini 1 hari langsung aktif.
"Kemudian jika termasuk warga miskin maka sesampainya di fasilitas kesehatan agar meminta surat keterangan dan kemudian menghubungi dinsos untuk dibuatkan surat rekomendasi aktifasi. Proses aktifnya BPJS maksimal 3 hari. Kewenangan aktifasi adanya di Kemensos RI, Dinsos mengeluarkan rekomendasi terhadap orang yang diaktifasi," ucap Rudi.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Camat Biru Biru Diduga Arahkan Para Kades Ikut Bimtek, Rahmat Ngaku Tanda Tangan Dipalsukan Staf |
![]() |
---|
Belum Lama Dibangun, Tembok Pagar Plaza Kuliner Lubuk Pakam Dihancurkan BUMD |
![]() |
---|
Bupati Angkat 59 Guru di Deli Serdang Jadi PPPK, Kontrak 69 Orang Lainnya Tak Disambung |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Kembali Lantik 5 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
DPRD Deli Serdang Minta Jalan Diponegoro Lubuk Pakam Dikembalikan Seperti Semula, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.