Berita Viral

BABAK Baru Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara

Masih ingat kasus polisi Aipda Robig Zaenudin tembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah?

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
POLISI TEMBAK PELAJAR - Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus polisi Aipda Robig Zaenudin tembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah?

Kasus yang merenggut nyawa siswa bernama Gamma tersebut kini sudah memasuki tahap penuntutan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025), Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno saat membacakan tuntutan di persidangan.

Jaksa menyatakan, Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, melanggar pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider hukuman 6 bulan penjara," sambungnya.

Menurut Sateno, hal yang memberatkan terdakwa Robig ada dua hal, pertama sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah melakukan tindakan pidana tersebut.

Kedua, akibat perbuatan Robig mengakibatkan korban meninggal dunia. "Hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

Dikutip dari Tribunjateng, selama persidangan Robig selalu menunduk dengan mengenakan peci rajut putih.  

Robig baru mendongak ketika jaksa telah membacakan tuntutannya.

Selepas mendengarkan tuntutan itu, Robig mengaku bakal mengajukan pembelaan.

"Iya, saya ajukan pembelaan," kata Robig.

Sidang tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban Gamma terdiri dari ayah kandung Gamma Andi Prabowo didampingi beberapa kerabat lainnya di antaranya, Nur Salam.

Kuasa Hukum korban Zainal Petir juga turut mendampingi. Menurut dia, putusan itu telah memuaskan keluarga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved