Berita Viral
BABAK Baru Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara
Masih ingat kasus polisi Aipda Robig Zaenudin tembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah?
TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus polisi Aipda Robig Zaenudin tembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah?
Kasus yang merenggut nyawa siswa bernama Gamma tersebut kini sudah memasuki tahap penuntutan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025), Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno saat membacakan tuntutan di persidangan.
Jaksa menyatakan, Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, melanggar pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider hukuman 6 bulan penjara," sambungnya.
Menurut Sateno, hal yang memberatkan terdakwa Robig ada dua hal, pertama sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah melakukan tindakan pidana tersebut.
Kedua, akibat perbuatan Robig mengakibatkan korban meninggal dunia. "Hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Dikutip dari Tribunjateng, selama persidangan Robig selalu menunduk dengan mengenakan peci rajut putih.
Robig baru mendongak ketika jaksa telah membacakan tuntutannya.
Selepas mendengarkan tuntutan itu, Robig mengaku bakal mengajukan pembelaan.
"Iya, saya ajukan pembelaan," kata Robig.
Sidang tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban Gamma terdiri dari ayah kandung Gamma Andi Prabowo didampingi beberapa kerabat lainnya di antaranya, Nur Salam.
Kuasa Hukum korban Zainal Petir juga turut mendampingi. Menurut dia, putusan itu telah memuaskan keluarga.
| FAKTA Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.