Berita Viral

BABAK Baru Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara

Masih ingat kasus polisi Aipda Robig Zaenudin tembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah?

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
POLISI TEMBAK PELAJAR - Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025). 

Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujar dia.

Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda Robig melepaskan 4 tembakan ke arah Gamma dan dua temannya.

"Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang," kata Aris.

Keterangan Aris dan rekaman CCTV ini sekaligus membantah keterangan Kapolrestabes Semarang saat itu, Kombes Irwan Anwar di awal mencuatnya kasus ini.

Ketika itu, Kombes Irwan menyampaikan Gamma dan temannya sebagai anggota gangster yang terlibat tawuran. 

Dia juga bilang, Aipda Robig cuma melepaskan dua tembakan sebagai upaya membela diri karena adanya perlawanan dari Gamma dan pelaku tawuran lainnya.

Kombes Irwan juga sempat memamerkan sejumlah senjata tajam ke publik, yang dia sebut sebagai barang bukti sitaan dari para pelaku tawuran.

Setelah rekaman CCTV beredar luas dan kasus ini jadi atensi publik, Kombes Irwan menyampaikan permohonan maaf dan siap dievaluasi buntut kasus penembakan ini. 

Di sisi lain, pihak keluarga Gamma juga menceritakan intervensi yang dirasakan dalam kasus ini. Saat kedatangan Kapolrestabes Semarang ke rumah duka, pihak keluarga sempat diminta oleh seorang wartawan berinisial D untuk mengikhlaskan kematian Gamma.

Pihak keluarga menduga D merupakan orang suruhan dari kepolisian untuk menutupi kasus ini.

"Wartawan itu bilang ke keluarga biar beritanya tidak menyebar ke mana-mana, sebaiknya dari keluarga korban membuat video pernyataan bahwa keluarga Gamma sudah mengikhlaskan kejadian ini,” kata Agung (49), paman Gamma.

“Kemudian tidak akan membesar-besarkan masalah ini dan untuk masalah hukum selanjutnya diserahkan ke pihak Polrestabes Semarang," ucap Agung menirukan perkataan wartawan tersebut.

Agung menceritakan, ketika itu rombongan Kapolrestabes Semarang mendatangi kediaman nenek Gamma. Mereka empat orang, termasuk D.

Awalnya, keluarga Gamma mengira D merupakan ajudan polisi, namun setelah ditelusuri terungkap D berprofesi sebagai wartawan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved