Berita Viral

BABAK Baru Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara

Masih ingat kasus polisi Aipda Robig Zaenudin tembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah?

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
POLISI TEMBAK PELAJAR - Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025). 

"Kapolrestabes hanya memperkenalkan diri sendiri, Kasat Reskrim (Kompol Andika Dharma Sena), Kasat Narkoba (Kompol Hannkie Fuariputra). Cuma yang satu nggak diperkenalkan (wartawan). Kami kira dia mungkin ajudannya," lanjutnya.

Pihak keluarga tentu saja menolak permintaan mengikhlaskan penembakan yang merenggut nyawa Gamma.

Agung tak mengetahui identitas lengkap wartawan yang datang ke rumah, ia hanya melihat wartawan itu pulang semobil dengan Kapolrestabes Semarang.

"Wartawan itu saat pulang duduk sebelahnya Kapolrestabes Semarang, mereka satu mobil," tuturnya. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved