Breaking News

Berita Viral

SOSOK Calon Pengantin Gugat Puskesmas di Aceh Rp1,1 Miliar Setelah Bikin Pernikahannya Batal

Inilah sosok calon pengantin yang gugat puskesmas di Aceh Rp1,1 miliar setelah keliru menyatakan ia hamil hingga pernikahannya batal digelar

Instagram/ Info Bireuen
GUGAT PUSKESMAS - Seorang calon pengantin perempuan di Kabupaten Bireue Aceh, menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar setelah dinyatakan hamil secara keliru. Akibat hasil tes yang tidak akurat itu, pernikahan yang telah direncanakan batal digelar. Perempuan berinisial F merasa nama baik dan masa depannya hancur akibat pernyataan keliru tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok calon pengantin yang gugat puskesmas di Aceh Rp1,1 miliar.

Adapun sosok calon pengantin perempuan berinisial F menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar.

Hal itu lantaran Puskesmas Samalanga tersebut keliru dengan menyatakan F hamil.

Akibat hasil tes yang tidak akurat itu, pernikahan yang telah direncanakan batal digelar.

Perempuan berinisial F merasa nama baik dan masa depannya hancur akibat pernyataan keliru tersebut.

F awalnya melakukan tes kehamilan di Puskesmas Samalanga menjelang hari pernikahannya. 

Namun F dinyatakan hamil secara keliru.

Baca juga: Anggota TNI yang Aniaya Remaja hingga Tewas Jalani Sidang di Pengadilan Militer Medan


Hasil pemeriksaan menyatakan dirinya positif hamil, yang kemudian disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan membuat rencana pernikahannya dengan sang calon suami dibatalkan.

Selanjutnya hanya berselang sepekan, F kembali menjalani tes di Banda Aceh dan hasilnya justru negatif.

Tak terima dengan dampak yang ditimbulkan, keluarga F melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada 25 Juni 2025.

Mereka menuntut ganti rugi materiel dan imateriel sebesar Rp1,1 miliar atas kerugian nama baik, psikologis, serta pembatalan pernikahan yang telah disiapkan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima gugatan tersebut dan kini tengah mendampingi Puskesmas Samalanga sebagai pihak tergugat. 

Baca juga: Aksi Heroik Personel Polres Simalungun Padamkan Api di Hutan Sibaganding

Pendampingan hukum itu dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi.

Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved