Berita Viral
SOSOK Calon Pengantin Gugat Puskesmas di Aceh Rp1,1 Miliar Setelah Bikin Pernikahannya Batal
Inilah sosok calon pengantin yang gugat puskesmas di Aceh Rp1,1 miliar setelah keliru menyatakan ia hamil hingga pernikahannya batal digelar
Sidang lanjutan pun dilaksanakan Senin (7/7/2025), di mana mediasi kembali ditunda lantaran hakim mediator memberikan waktu tambahan bagi penggugat dan tergugat untuk menyiapkan proposal mediasi.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menyatakan komitmen Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional kepada Pemkab Bireuen dalam kasus ini.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian perkara kepada pihak (berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.