Berita Viral

FAKTA Baru Cucu yang Digugat di Indramayu, Ternyata Kadi Bukan Kakek Kandung Zaki

Kakek Kadi menggugat cucunya bermula dari perkataan yang ditujukan kepada ibu kedua cucunya, ZFI dan Heryatno.

TribunJabar.com/Handika Rahman
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.Kini terkuak fakta baru bahwa Zaki bukan cucu kandung Kadi 

Kadi adalah ayah angkat dari Suparto, ayah dari ZFI dan Heryatno yang meninggal dunia.

Kadi menikahi Narti yang janda saat Suparto masih kecil.

Sementara dari pernikahan Kadi dan Narti, lahirnya 2 orang.

Kadi bersama istrinya, Narti, adalah pemilik tanah yang ditinggali ZFI bersama kakak dan ibunya sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402.

Baca juga: Polres Tanah Karo Gelar Operasi Patuh Toba Mulai Pekan Depan, Incar Pengendara Tak Tertib

Sertifikat tersebut berada di tangan Narti hingga saat ini.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2018 seharga Rp50 juta.

Kemudian, Kadi dan Narti pun mempersilakan Suparto bersama keluarganya untuk tinggal dan membangun usaha ikan bakar di tanah tersebut.

“Dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Saprudin pun menjelaskan bahwa Kadi dan Narti sangat menyayangi cucu-cucunya tersebut dan tidak memiliki niat jahat.

GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (TribunJabar.com/Handika Rahman)

Kuasa hukum Ade dan Narti lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan, misalnya memiliki niat jahat sejak awal, kedua pasangan lansia tersebut mungkin akan menggadaikan langsung sertifikat tanah tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Saprudin.

Selain itu, lanjut Ade, rumah yang kini ditinggali kliennya pun bukan properti pribadi mereka.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang Kadi dan Narti miliki adalah yang kini tersandung sengketa dengan kedua cucunya.

Awal Mula Ketegangan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved