Berita Viral
FAKTA Baru Cucu yang Digugat di Indramayu, Ternyata Kadi Bukan Kakek Kandung Zaki
Kakek Kadi menggugat cucunya bermula dari perkataan yang ditujukan kepada ibu kedua cucunya, ZFI dan Heryatno.
Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.
Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.
Menurut Ade, Kadi dan Narti juga sempat menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu ZFI sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi.
Nominalnya sekitar Rp100 juta, tapi ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp350 juta.
Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.
"Dari Appraisal membuka harga rumah Rp108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.
Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.
Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.
Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.