Berita Viral

FAKTA Baru Cucu yang Digugat di Indramayu, Ternyata Kadi Bukan Kakek Kandung Zaki

Kakek Kadi menggugat cucunya bermula dari perkataan yang ditujukan kepada ibu kedua cucunya, ZFI dan Heryatno.

TribunJabar.com/Handika Rahman
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.Kini terkuak fakta baru bahwa Zaki bukan cucu kandung Kadi 

Adapun, awal mula ketegangan antara Kadi dan cucu-cucunya itu yakni saat Suparto meninggal dunia sekitar satu setengah tahun lalu.

Awalnya, Kadi dan Narti merasa khawatir ayah ZFI dan Heryatno, Rastiyah akan menikah lagi dan menempati rumah tersebut.

Kemudian, Kadi dan Narti pun meminta Rastiyah untuk meninggalkan rumah itu jika akan menikah lagi.

Sementara, Kadi dan Narti tidak mempermasalahkan jika kedua cucunya, ZFI dan Heryatno hendak tinggal di rumah tersebut.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar Ade.

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade.

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Sudah Mediasi

Adapun, Kadi dan cucu-cucunya itu telah melakukan berbagai mediasi berulang kali hingga akhirnya muncul kesepakatan bahwa Heryatno beserta ibu dan adiknya akan meninggalkan rumah tersebut.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved