Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Pengorbitan Artis
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), terdakwa Desiska Sihite alias Siska.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), terdakwa Desiska Sihite alias Siska, menjadi tiga tahun penjara dalam kasus penipuan pengorbitan artis senilai Rp758 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Yoserizal menyatakan, perempuan berusia 35 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Yoserizal dalam putusan banding No. 1336/PID/2025/PT MDN yang dilihat tribun-medan, Jumat (11/7).
Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Desiska dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan Desiska agar tetap ditahan.
Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan No. 59/Pid.B/2025/PN Mdn yang sebelumnya memvonis warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan ini, dua tahun penjara.
Meski diperberat, putusan PT Medan masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut Desiska tiga tahun dan enam bulan penjara.
Baca juga: PSMS Pilih Fokus Persiapan Tim Meski Klub Anggota Ajukan Banding ke PN Medan
Menurut surat dakwaan, kasus ini bermula Maret 2019 lalu ketika saksi korban Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.
Kemudian pada Agustus 2019, Desiska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan saksi korban untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.
Desiska mengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta saksi korban untuk membayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.
Saksi korban kemudian mengirimkan uang kepada Desiska puluhan kali tanpa curiga sedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai dengan 13 Februari 2024 yang totalnya mencapai Rp758 juta.
Namun, setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini saksi korban tak kunjung ada bermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Desiska. Sehingga, saksi korban mengalami kerugian secara materiel dan melaporkan perbuatan Desiska ke Polrestabes Medan. (cr17/Tribun-Medan.com)
Diduga Penyidik Poldasu Lakukan Rekayasa Proses Hukum, Hakim PN Medan Batalkan Penetapkan Tersangka |
![]() |
---|
3 Preman Penganiaya Mandor Bus Lemas Divonis Tiga Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
PN Medan dan PTUN Jakarta Putus Sengketa Kepengurusan Universitas Darma AgungĀ |
![]() |
---|
Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan Lawan PT GMTS, Kuasa Hukum Lily : Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Menang Gugatan Lawan PT GMTS di PN Medan, Kuasa Hukum Lily: Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.