Berita Viral

Ngamuk di Pengadilan, Ijah Tangasa Pilu Rumah dan Usaha Diduga Dirampas Anak Buah, Modal Percaya

Ijah menjelaskan bahwa 20 tahun lalu ia mempekerjakan A karena dirinya tidak bisa membaca dan menulis.

net
DIRAMPAS ANAK BUAH - Ilustrasi sertifikat untuk berita Ijah Tangasa pilu rumah dan usaha diduga dirampas anak buah. Ia pun menyerahkan sertifikat rumahnya kepada anak buahnya itu. 

Penasihat hukum A, La Nuhi, membantah semua tudingan Ijah.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil rumah milik Ijah.

"Tidak benar seperti itu. Kalau mereka bersama-sama menjual barang, saya juga tidak tahu, karena saya tidak mengikuti perkembangan itu," ujar La Nuhi.

Ia juga menyebut bahwa A bukan mantan karyawan Ijah dan memiliki usaha sendiri di Kabupaten Sorong Selatan.

"Tidak ada hubungan, ibu A mengakunya bukan mantan karyawan Ijah Tangasa. Mereka menjual bersama-sama di sana, tetapi tempat menjual itu diambil Ijah Tangasa semuanya," tambahnya.

Baca juga: Digrebek di Rumah Wati, Pria di Simalungun Tertangkap Nyabu dengan Barang Bukti Lengkap

La Nuhi menyodorkan bukti berupa kuitansi pembelian rumah tertanggal 4 Agustus 2005, yang menunjukkan rumah dibeli langsung oleh A dari Udin Jafar.

Sertifikat rumah atas nama A juga telah diterbitkan dan ditandatangani notaris pada tahun 2006.

"Ada kuitansi pembelian, ada akta jual beli dan sertifikat atas nama A, berdasarkan surat-surat, bukan asumsi," tegas La Nuhi.

Kasus Telah Sampai ke MA

Sengketa kepemilikan rumah ini telah melewati tiga tingkat proses hukum, yaitu Pengadilan Negeri Baubau, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Seluruh putusan menyatakan rumah tersebut sah milik A.

"Di persidangan kita hadirkan anaknya Udin Jafar, pemilik rumah pertama yang mengatakan bahwa yang membayar harga rumah adalah A dan dia mengambil di rumahnya," kata La Nuhi.

Bukan Ngamuk ke Pengadilan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Muhamad Juanda Parisi, mengklarifikasi bahwa kemarahan Ijah tidak ditujukan ke lembaga pengadilan, melainkan kepada kuasa hukum pemohon.

"Saat itu pihak termohon 1 marah-marah, sebenarnya bukan marah-marah ke Pengadilan Negeri, tetapi marah-marah terhadap kuasa hukum yang saat itu merasa ada tindakan yang harus dilakukan karena dia sudah melaporkan tindakan penipuan dan pemalsuan yang masih dalam tahap kepolisian," jelas Juanda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved