Berita Viral

Ngamuk di Pengadilan, Ijah Tangasa Pilu Rumah dan Usaha Diduga Dirampas Anak Buah, Modal Percaya

Ijah menjelaskan bahwa 20 tahun lalu ia mempekerjakan A karena dirinya tidak bisa membaca dan menulis.

Tayang:

Ijah sempat meminta agar eksekusi terhadap rumah tersebut ditunda selama tiga bulan, menunggu proses peninjauan kembali.

"Dia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda selama tiga bulan sampai tahap proses. Ketua Pengadilan menyatakan itu bisa dilakukan ketika ada tahapan peninjauan kembali," ujar Juanda.

Namun, ia menegaskan bahwa peninjauan kembali hanya bisa dilakukan bila ada novum atau bukti baru, termasuk jika laporan tindak pidana yang diajukan Ijah terbukti.

"Namun, peninjauan itu harus ada novum baru, yang bisa jadi adalah bukti tindak pidana yang ingin dilaporkannya tetapi tidak mengubah pelaksanaan eksekusi," tambahnya.

Jika setelah eksekusi terbukti terjadi tindak pidana, maka itu bisa digunakan sebagai novum untuk mengajukan upaya hukum terakhir oleh Ijah Tangasa.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved