Berita Viral
Ngamuk di Pengadilan, Ijah Tangasa Pilu Rumah dan Usaha Diduga Dirampas Anak Buah, Modal Percaya
Ijah menjelaskan bahwa 20 tahun lalu ia mempekerjakan A karena dirinya tidak bisa membaca dan menulis.
Ijah sempat meminta agar eksekusi terhadap rumah tersebut ditunda selama tiga bulan, menunggu proses peninjauan kembali.
"Dia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda selama tiga bulan sampai tahap proses. Ketua Pengadilan menyatakan itu bisa dilakukan ketika ada tahapan peninjauan kembali," ujar Juanda.
Namun, ia menegaskan bahwa peninjauan kembali hanya bisa dilakukan bila ada novum atau bukti baru, termasuk jika laporan tindak pidana yang diajukan Ijah terbukti.
"Namun, peninjauan itu harus ada novum baru, yang bisa jadi adalah bukti tindak pidana yang ingin dilaporkannya tetapi tidak mengubah pelaksanaan eksekusi," tambahnya.
Jika setelah eksekusi terbukti terjadi tindak pidana, maka itu bisa digunakan sebagai novum untuk mengajukan upaya hukum terakhir oleh Ijah Tangasa.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.