Berita Viral

ALASAN Hotman Paris Setia Dampingi Nadiem Makarim yang Tersandung Kasus: Kadang Aku Cubit Kupingnya

Hotman Paris telah sah menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek). 

Tribunnews/Jeprima/Ibriza
PEMERIKSAAN KEDUA NADIEM MAKARIM: Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, tampak tiba di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Ini merupakan pemeriksaan kedua Nadiem di Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi. (Kolase Foto Tribunnews/Jeprima/Ibriza) 

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.

Kejagung menyebut kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya.

Kejagung menduga keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan faktual melainkan atas dasar pemaksaan kebijakan yang sarat kepentingan.

Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp9,982 triliun.

Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung turut memeriksa sejumlah saksi di antaranya tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Ketiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem itu adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif.

Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan

Kasus ini berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2019 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,5 triliun dari total Rp9,9 triliun dana pendidikan pada 2019-2022.

Namun, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proses pengadaan.

Kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah menjadi sistem berbasis Chromebook.

Kejagung menduga perubahan itu tidak berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan, melainkan arahan dari pihak tertentu.

"Ada indikasi permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar memilih OS Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan pembelajaran di lapangan," ungkap Harli.

Masalah ini diperparah oleh kondisi jaringan internet di banyak wilayah Indonesia yang belum merata, sehingga penggunaan Chromebook untuk AKM dinilai tidak efektif. Meski demikian, proyek tetap dijalankan.

NADIEM MAKARIM: Mantan Mendikbudristek  Nadiem Anwar Makarim tanggapi kasus korupssi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam konderensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).Nadiem didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. 3 eks Staf Nadiem sudah diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi dengan anggaran hampir Rp 10 triliun tersebut.
NADIEM MAKARIM: Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tanggapi kasus korupssi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam konderensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).Nadiem didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. 3 eks Staf Nadiem sudah diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi dengan anggaran hampir Rp 10 triliun tersebut. (Kompas/Irfan Kami)
Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved