Polda Sumut

Dirnarkoba Polda Sumut Rekomendasikan Tempat Hiburan Malam Terlibat Narkoba di Sumut Ditutup

irektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam

Editor: Arjuna Bakkara
IST
PEREDARAN EKSTASI: Momen Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kapolres Pematangsiantar, Kapolres Simalungun melakukan konferensi pers pengungkapan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Studio 21 Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025). Sebanyak lima orang tersangka ditangkap beserta 97 butir ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terlibat dalam praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika lewat surat edarannya, yang diterima media, Selasa (15/7/2025).

Langkah ini diambil setelah tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga lokasi berbeda di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar.

Tempat pertama yang direkomendasikan untuk ditutup adalah Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat Km 5,5, Pematang Siantar.

Pada Minggu dini hari, 26 April 2025, aparat menangkap dua tersangka berinisial RS dan JSS. RS diketahui sebagai pengedar, sementara JSS merupakan manajer Studio 21 yang diduga juga berperan sebagai bandar.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Studio 21 kini telah dipasangi garis polisi dan dinyatakan berstatus quo untuk keperluan penyidikan.

Tempat kedua adalah D’RED KTV & CLUB yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam, Kompleks Seroja Permai, Medan Sunggal.

Pada Kamis malam, 15 Mei 2025, seorang pramusaji berinisial RDS Ais Tata ditangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi. 

Penelusuran keesokan harinya menemukan 19 orang di empat ruangan karaoke. Tes urine menunjukkan 18 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Tempat ini pun disegel dan masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan Barat, menjadi lokasi ketiga yang disasar polisi. Pada Jumat malam, 23 Mei 2025, petugas menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar.

Mereka adalah Zul, seorang pramusaji, dan RG, yang disebut sebagai pengatur penjualan ekstasi. Polisi menemukan 708 butir ekstasi di tempat tersebut.

Keesokan harinya, penyidik kembali mengamankan 25 botol ketamine dari lokasi yang sama. Seperti dua tempat lainnya, Dragon KTV kini dalam status disegel dan dijaga ketat.

Menurut Calvijn, ketiga tempat hiburan malam ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Keberadaan mereka bahkan kerap menjadi sorotan di media sosial dan media daring karena dicurigai menjadi titik transaksi narkoba.

Penutupan dianggap sebagai langkah penting dan strategis dalam menjaga ketertiban umum.

“Penutupan dan pencabutan izin ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar,” tegas Calvijn.

Polda Sumut berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi ini secara serius. Dukungan dari kepala daerah dinilai krusial dalam memutus rantai distribusi narkoba dan mencegah ruang-ruang hiburan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba dari hulu hingga hilir, serta menjadikan ruang publik lebih aman, bersih, dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved