Berita Nasional

Teringat Investasi Google ke Gojek Rp 16 Triliun hingga Munculnya Korupsi Chromebook di Mendikbud

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret dua entitas bisnis besar, Google dan GoTo.

Kolase Instagram @nadiemmakarimofficial | Arya Manggala via Shutterstock
NADIEM MAKARIM -- Berikut ini jejak karier Nadiem Makarim, dari pendiri Gojek hingga jadi Menteri Pendidikan. Nadiem Makarim kini terlibat kasus korupsi pengadaan laptop 

Selanjutnya, pembahasan soal proyek pengadaan TIK pada Kemendikbudristek ini sempat digelar via daring dan turut dihadiri oleh Nadiem.

Dalam prosesnya, Nadiem juga sempat memerintahkan Jurist agar bertemu William dan Putri Ratu Alam yang mewakili pihak Google untuk membicarakan terkait proyek laptop Chromebook tersebut.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat bersama Jurist; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief, untuk memerintahkan agar pengadaan proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.

Padahal, Qohar mengungkapkan pengadaan terkait proyek semacam itu belum dilaksanakan.

Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Daftar Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop:

  • Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
  • Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah;
  • Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan;
  • Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Para Tersangka

Sri Wahyuningsih

Ia memerintahkan bawahannya membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. 

SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved