Berita Nasional
Teringat Investasi Google ke Gojek Rp 16 Triliun hingga Munculnya Korupsi Chromebook di Mendikbud
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret dua entitas bisnis besar, Google dan GoTo.
TRIBUN-MEDAN.com - Teringat pada 2018 dan 2020, Gojek pernah menerima pendanaan dari beberapa investor asing, termasuk Google.
Investasi ke Gojek merupakan pendanaan Google pertama kalinya di Asia.
Bagaiamana dengan kasus laptop Chromebook?
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret dua entitas bisnis besar, Google dan GoTo.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menengarai dugaan adanya keterkaitan antara investasi dari Google ke Gojek (kini GoTo) dan pemilihan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Seperti diketahui, laptop yang menjadi persoalan, adalah laptop dengan sistem operasi Chrome yang merupakan produk Google.
“Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa, 15 Juli 2025.
Terkait dengan itu, tanggal 8 Juli 2025, Kejagung menggeledah kantor GoTo di Jakarta.
Bahkan, penyidik Kejagung telah memeriksa mantan CEO PT GoTo Andre Soelistyo dan mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto.
Seperti diketahui, GoTo adalah perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia.
Pendiri Gojek adalah Nadiem Makarim, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024.
Kerja Sama Google dengan Gojek
Saat Nadiem memimpin Gojek, perusahaan itu pernah menerima pendanaan dari beberapa investor asing pada tahun 2018 dan 2020, termasuk Google.
Investasi Google ke Gojek pada 2018 mencapai Rp 16 triliun, sedangkan tidak ada angka pasti pada investasi tahun 2020.
Google sendiri menyebut bahwa pendanaan ke Gojek adalah investasi pertamanya di Asia.
Caesar Sengupta, Wakil Presiden Google ketika itu mengatakan di sebuah pendanaan tersebut memperdalam komitmen Google terhadap ekonomi internet Indonesia.
"Go-Jek dipimpin oleh tim manajemen Indonesia yang kuat dan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam menggunakan teknologi untuk membuat hidup lebih nyaman dan lebih praktis bagi orang Indonesia," katanya ketika itu.
Pengadaan Chromebook Sudah Direncanakan Sebelum Jadi Menteri
Kembali ke kasus pengadaan laptop.
Nadiem sempat mengungkapkan adanya proyek tersebut demi membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2020.
Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi ketika Kejagung pertama kali mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut pada 10 Juni 2025 lalu.
Namun belakangan diketahui, proyek pengadaan laptop Chromebook yang justru dikorupsi dan merugikan negara Rp1,9 triliun itu ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan proyek ini sudah direncanakan sejak Agustus 2019 oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjadi Mendikbudristek sekaligus salah satu tersangka, Jurist Tan.
Padahal pada bulan tersebut, Nadiem masih berstatus sebagai bos Gojek.
Di sisi lain, penunjukkan Nadiem sebagai Mendikbudristek baru dilakukan pada 19 Oktober 2019.
Bahkan, komunikasi terkait rencana pengadaan proyek itu dilakukan lewat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Setelah Nadiem dilantik, Jurist melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.
Selanjutnya, pembahasan soal proyek pengadaan TIK pada Kemendikbudristek ini sempat digelar via daring dan turut dihadiri oleh Nadiem.
Dalam prosesnya, Nadiem juga sempat memerintahkan Jurist agar bertemu William dan Putri Ratu Alam yang mewakili pihak Google untuk membicarakan terkait proyek laptop Chromebook tersebut.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.
Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat bersama Jurist; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief, untuk memerintahkan agar pengadaan proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.
Padahal, Qohar mengungkapkan pengadaan terkait proyek semacam itu belum dilaksanakan.
Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.
Daftar Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop:
- Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
- Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah;
- Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan;
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Para Tersangka
Sri Wahyuningsih
Ia memerintahkan bawahannya membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah.
SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.
Mulyatsyah
Ia diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK.
Pada 30 Juni 2022, dia diduga memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih ke salah satu penyedia dengan menggunakan Chrome OS.
Jurist Tan
Ia diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Dia menyebut Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Ibrahim Arief
Ia selaku konsultan teknologi sudah merencanakan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS.
Ia disebut sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.
Oleh karena ada perintah dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Nadiem Makarim
korupsi
Chromebook
GoTo
Gojek
Tribun-medan.com
berita nasional
Investasi Google ke Gojek
Dari Sopir Ojol hingga Wamenaker, Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp 17,6 M, Mahfud MD Sampai Heran |
![]() |
---|
Reaksi Roy Suryo Usai PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim: Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Datang Pakai Masker, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Kereta Api |
![]() |
---|
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Jokowi, Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah |
![]() |
---|
Sempat Sakit Tifus, Sifester Matutina Siang Ini Akan Sidang PK, Bakal Langsung Dieksekusi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.