Berita Viral

CARA KOTOR PNS Bondowoso Pakai Data Lansia dan Warga yang Sudah Meninggal Bisa Raup Rp 5,3 Miliar

Begini cara PNS di Pemkab Bondowoso rugikan negara capai Rp 5,3 miliar.  Pelaku bekerja sebagai mantri di unit bank pelat merah.

TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
TERSANGKA KORUPSI - Dua orang tersangka inisial AK dan AS dalam dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia) saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda, di Kantor Kejari Bondowoso pada Senin (15/7/2025) 

Sementara Kasubsi Penyelidikan, M Iqbal Lubis mengungkapkan perbuatan AG sudah tercium oleh pihak bank sejak 2024.

"AG sudah diberhentikan dari bank. Dia sempat kabur ke kampung istrinya di Bali," bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang kredit fiktif ini digunakan pelaku AG untuk memenuhi gaya hidupnya. 

"Dia suka gonta-ganti mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Xpander dan lainnya," tandas Iqbal Lubis.

Ahmad Sudarmaji, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengatakan lima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada 2023 hingga Juli 2024.

"Tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,9 miliar," papar Ahmad Sudarmaji, Jumat (20/6/2025).

Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan modus rekayasa data kredit terhadap 13 (tiga belas) debitur yang terdiri dari 7 (tujuh) debitur KUR dan 6 (enam) debitur KMK.

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa sebagian besar debitur tidak memiliki usaha sebagaimana diajukan dalam permohonan kredit," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved