Berita Medan

Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Hasto, PDIP Sebut Bentuk Dukungan Moral dan Persahabatan

Kehadiran Edy yang pada pemilihan Gubernur Sumut 2024 silam diusung PDIP merupakan, bentuk dukungan moral. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI. 
Eks Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/202). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terlihat hadir dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (17/7/2025). 

Edy hadir dalam sidang dengan agenda kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa KPK. 

Kehadiran Edy pun dibenarkan Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya.

"Iya benar pak Edy semalam hadir dalam sidang Hasto," kata Aswan kepada tribun, Jumat (18/7/2025). 

Kehadiran Edy yang pada pemilihan Gubernur Sumut 2024 silam diusung PDIP merupakan, bentuk dukungan moral. 

"Saya pikir itu wujud persahabatan antara pak Edy dan pak Hasto yang telah lama terjalin diantara keduanya, tentu kehadiran Pak Edy sebagai bentuk dukungan moral dan terus memberikan semangat kepada pak hasto yang bukan saja sebagai Sekjen PDI Perjuangan tetapi juga sebagai sahabat," tambah Aswan. 

Aswan menyebutkan kehadiran Edy bersama tokoh-tokoh lainnya adalah sebuah hal yang menggembirakan. 

"Kehadiran banyak tokoh baik internal PDI perjuangan dan tokoh-tokoh nasional disetiap sidang-sidang pak hasto selalu menjadi warna yang cukup menggembirakan," ujarnya. 

Aswan pun menyebut bila Hasto merupakan korban politik hukum dimana pasal pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tak pernah dapat dibuktikan. 

"Karena semua orang tahu bahwa persidangan ini hanya persidangan politik dengan menggunakan pasal-pasal suap yang yang tak bisa dibuktikan oleh JPU," imbuhnya. 

SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan.
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dituntut 7 tahun penjara atas kasus perintangan penyelidikan DPO Harun Masiku. 

Hakim Ketua Rios Rahmanto memutuskan sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Kamis (10/7/2025).

Hasto mengungkap telah menyusun pleidoi untuk dibacakan di sidang pekan depan.

Menurut Hasto, progres penyusunan pleidoinya ini sudah 80 persen.

Kini pihaknya hanya perlu menyesuaikan isi pleidoi dengan tuntutan JPU hari ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved