Berita Medan

Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Hasto, PDIP Sebut Bentuk Dukungan Moral dan Persahabatan

Kehadiran Edy yang pada pemilihan Gubernur Sumut 2024 silam diusung PDIP merupakan, bentuk dukungan moral. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI. 
Eks Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/202). 

"Pleidoi nanti dipersiapkan, buat saya sudah 80 persen, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini," ungkap Hasto setelah menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Ketika ditanya perihal isi pleidoinya nanti, Hasto tak mengungkapnya dan buru-buru pergi meninggalkan awak media.

JPU memutuskan menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu, Hasto juga dikenai pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU, Kamis (3/7/2025).

Diketahui, tuntutan hukuman tersebut diberikan karena Hasto diduga menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto juga diduga memberikan perintah pada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Patra: Tuntutan Jaksa Imajinasi dan Kebencian 

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.

“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” kata Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Diketahui, Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Patra menyebut perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.

“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” kata Patra.

“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved