Berita Medan

Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Hasto, PDIP Sebut Bentuk Dukungan Moral dan Persahabatan

Kehadiran Edy yang pada pemilihan Gubernur Sumut 2024 silam diusung PDIP merupakan, bentuk dukungan moral. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI. 
Eks Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/202). 

Menurut dia, karena unsur suap sulit dibuktikan, JPU KPK kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Namun, Parra menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” jelas dia.

“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” lanjut Patra.

Patra juga menyebut jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Dia pun berharap majelis hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.

“Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat.

Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” tandasnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved