Berita Viral

KENAPA Saut Situmorang Bersedih Melihat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara?

Sejumlah tokoh menghadiri sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video Kompas.Com
KESEDIHAN SAUT SITUMORANG: Sejumlah tokoh menghadiri sidang vonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019  Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Said Didu. (Tangkapan Layar Video Kompas.Com) 

Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Manuver Hotman Paris Jelang Putusan Tom Lembong Kasus Impor Gula Hari Ini

Sejumlah tokoh menghadiri sidang vonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019  Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Said Didu. (Kompas.com)
KESEDIHAN SAUT SITUMORANG: Sejumlah tokoh menghadiri sidang vonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019  Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Said Didu. (Kompas.com)

Overview Kenapa Saut Situmorang Bersedih?

- Saut Situmorang terlihat bersedih saat menyaksikan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula.

- Kesedihan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh hubungan kedekatan atau rasa empati terhadap Tom Lembong, meskipun motif pasti Saut Situmorang tidak dijelaskan secara rinci usai persidangan.

- Anies Baswedan juga dilaporkan ikut merasakan kesedihan yang sama dan berusaha tegar menghadapi situasi tersebut.  

- Tom Lembong divonis karena menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih.

- Majelis hakim menilai ia tidak menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabel, adil, dan bermanfaat. 

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (KOMPAS.com/Xena Olivia)

Lantas Kenapa Saut Situmorang Begitu Bersedih?

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengungkapkan kesedihannya usai vonis Tom Lembong.

Ia mempertanyakan vonis terhadap sahabatnya itu, terutama karena tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.

Saut menyebut vonis ini memperlemah logika pembuktian dalam perkara korupsi.

“Satu yang pasti bahwa kickback-nya nggak ada, ya kan? Ada nggak kamu lihat kata kickback atau nerima kemudian? Ada nggak tadi? Kamu nggak denger kan? Itu yang saya paling takutkan selama saya empat tahun di KPK ketika ada kerugian negara tapi kickback-nya nggak ada. Kickback kepada orang itu. Lembong nggak menerima apapun,” kata Saut kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ia menekankan bahwa tidak adanya keuntungan pribadi atau kickback seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam membuktikan niat jahat dalam kasus korupsi.

“Silakan nanti apa yang mereka lakukan akan dipertanggungjawabkan oleh mereka. Saya enggak usah berdefinisi lagi. Tetapi ketika Anda tidak ada kickback, pasal dua, pasal tiga akan bisa berdebat tiga tahun Anda di situ,”ujarnya kemudian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved