Open BO Pelajar Jakarta
TARIF OPEN BO Pelajar Jakarta yang Dikendalikan Seorang Narapidana dari Lapas Cipinang
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan narapidana berinisial AN.
“Dari pelaku kami menyita handphone dan akun-akun yang digunakan untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” ucapnya.
BO Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya eksploitasi anak melalui teknologi digital.
Dengan pengawasan yang longgar dan pengendalian dari balik lapas, praktik serupa bisa terulang jika tidak diantisipasi dengan sistem keamanan yang lebih ketat.
Kini, Polda Metro Jaya dan Ditjenpas terus melanjutkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban dan pelaku lain dalam jaringan ini.
Baca juga: Lisa Mariana Anggap Dirinya Simpanan Ridwan Kamil dan Bukan Open BO Walau Cuma Ketemu 3 Hari
Baca juga: SOSOK Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro Rp20 M, Diimingi Tutup Kasus Bunuh Gadis Open BO
Pengungkapan ini turut mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan setelah menerima informasi dari kepolisian.
“HP telah disita dan warga binaan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan saat ini ditempatkan di starft cell atau sel isolasi,” ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, pada 15 Juli, Ditjenpas bersama kepolisian juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cipinang.
Rika menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjalankan prinsip Zero HP di dalam lapas.
Ia menyebutkan bahwa hingga kini, lebih dari 1.000 narapidana berisiko tinggi yang melanggar aturan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Ditjenpas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Modus Operandi: Pelaku menggunakan media sosial X dengan nama samaran “Priti1185” untuk mempromosikan layanan seksual anak di bawah umur melalui grup “Open BO Pelajar Jakarta”.
- Penindakan: Polisi melakukan penyamaran dan berhasil menyelamatkan dua korban remaja perempuan berusia 16 tahun dari sebuah hotel di Jakarta Selatan.
- Pengendalian dari Lapas: Narapidana berinisial AN (40) mengatur seluruh operasional dari dalam Lapas Cipinang menggunakan ponsel ilegal.
- Ancaman Hukuman: AN dijerat dengan UU ITE dan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Tarif Eksploitasi: Korban menerima Rp 800 ribu–Rp 1 juta per sesi, sementara pelaku menetapkan tarif hingga Rp 1,5 juta.
- Tindakan Lanjutan: Ditjenpas menempatkan pelaku di sel isolasi dan menegaskan komitmen terhadap kebijakan “Zero HP” di dalam lapas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas, terutama di era digital.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja “Dijual” Rp 1,5 Juta Lewat Medsos: Napi Kendalikan Open BO dari Lapas": https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/21/08585921/remaja-dijual-rp-15-juta-lewat-medsos-napi-kendalikan-open-bo-dari-lapas?page=all#page2.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Open BO Pelajar Jakarta
Napi Lapas Cipinang
Praktik Open BO Pelajar Jakarta Dikendalikan Narap
open bo anak di bawah umur
Berita Viral
Tribun-medan.com
| PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta |
|
|---|
| SATU Tahun Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sorot Kebijakan dan Harapan Program ke Depan |
|
|---|
| RELAWAN MBG Geruduk Dapur SPPG, Kesal Gaji Dipotong Rp 130 Ribu Jadi Rp 100 Ribu, Lembur Tak Cair |
|
|---|
| ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan |
|
|---|
| PETANI SAMOSIR Laporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut, Terkait Ini❓ |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.