Breaking News

Medan Terkini

Diduga Jadi Penadah dan Otak Penjarahan Bekas Pabrik di Labuhan Deli, Eks Anggota TNI AL Tersangka

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka Syahrul Rahim alias Jarwo, mantan TNI Angkatan Laut (AL) terkait penjarahan besi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MALING BESI: Momen sejumlah maling besi di pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (20/7/2025) ditangkap. Dari 37 orang yang diamankan, 26 ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka Syahrul Rahim alias Jarwo, mantan TNI Angkatan Laut (AL) terkait penjarahan besi, maupun barang-barang di bekas pabrik kaca milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, Syahrul Rahim alias Jarwo berperan sebagai penadah barang curian dari bekas pabrik.

Bahkan, ia diduga membiayai seseorang untuk membuka gudang penampungan barang bekas, supaya puluhan pelaku yang mencuri besi dari pabrik bisa langsung menjualnya ke gudang yang dibuat.

Usai diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, mantan tentara itu ditahan.

"dilakukan penahanan termasuk, pensiunan TNI AL yang diduga berperan sebagai penampung atau penadah,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (22/7/2025).

Selain Syahrul, Polda Sumut juga menetapkan status tersangka terhadap 25 orang lainnya dengan berbagai peran, diantaranya pencurian.

Total 26 orang tersangka ini berkurang 11 orang dari karena total sebelumnya yang ditangkap berjumlah 37 orang.

"Totalnya ada 26 orang tersangka."

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dan tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan menangkap 37 orang 'rayap besi' istilah maling besi, yang terjadi di bekas pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Mereka ditangkap saat sedang menjarah barang-barang dari area pabrik menggunakan truk, maupun becak barang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu 20 Juli kemarin, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Mereka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dan diduga penadah barang curian.

"Ada 37 yang diamankan Polda untuk kasus tersebut, terdiri dari pelaku dan penadah, serta orang yang berada disekitar lokasi terindikasi terlibat,"kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (21/7/2025).

Polisi mengatakan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan, dibawa ke kantor Polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved