Berita Viral

MANAJER BANK BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17 Miliar Demi Foya-Foya, Aksi Kotor Terjadi Selama 4 Tahun

Pegawai bank BUMN ditangkap setelah gelapkan dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.  

ISTIMEWA
Pegawai bank BUMN ditangkap setelah gelapkan dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.  Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai bank BUMN ditangkap setelah gelapkan dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.  

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Pelaku seorang wanita CA atau CND ditangkap Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Ia menggunakan dana tersebut untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa tersangka merupakan pegawai aktif bank tersebut.

"Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” kata Armen saat ekspos kasus di Kejati Lampung, Senin (21/7/2025) malam.

Armen menjelaskan, CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) dan semestinya bertugas membina hubungan dengan nasabah dalam pengelolaan dana serta transaksi perbankan.

Setelah dibina dan hubungan baik berdasarkan kepercayaan terbangun, tersangka justru berbuat sebaliknya.

Tersangka justru menyalahgunakan posisinya untuk menilap dana milik para nasabah.

“Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujar Armen.

Baca juga: Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Peras 12 Kepsek, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus ke PN Medan

Baca juga: Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Peras 12 Kepsek, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus ke PN Medan

Tersangka kini telah ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah salah satu kantor bank BUMN di Pringsewu terkait penyelidikan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/7/2025).

“Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021–2025,” kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu malam.

Selain kantor bank, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang pegawai bank yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Karyawati bank lainnya juga melakukan hal serupa hingga merugikan nasabahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved