Berita Viral

KPK Terus Dalami Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Kini Eks Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan Diperiksa KPK

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
DIPERIKSA KPK: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy Pohan (kanan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang menjerat Topan Ginting Cs di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). M Ahmad Effendy Pohan adalah pejabat senior di Pemprov Sumut yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Proyek yang menjerat Kadis PUPR Topan Obaja Ginting, ternyata tidak ada dalam perencanaan anggaran tahun berjalan. Namun, proyek itu kemudian tiba-tiba muncul dan mendapatkan alokasi anggaran.

Penyidik KPK kini mendalami proses pergeseran anggaran terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

Lima Tersangka dan Proyek-Proyek Bernilai Fantastis

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK

3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut

4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Baca juga: Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Topan Ginting, Diperiksa 3 Jam

Baca juga: TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut

OTT DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).  Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam.
OTT KPK DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut kronologi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Sumut:

Akhir Juni 2025: OTT oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkapan Tangan (OTT) di Sumut pada akhir Juni 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  2. Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved