Berita Viral
KERETA API Tabrak Mobil Toyota Calya di Simalungun, 3 Tewas dan 7 Luka-luka
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengatakan, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api Km 115+0/1
Terhadap pengemudi minibus yakni Yusni Marzuki Sinaga dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapos Lantas Polsek Perdagangan Aiptu H Sitinjak mengatakan, pada Sabtu malam, mobil dievakuasi.
Imbauan Pihak Kereta Api
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara turut prihatin atas kejadian tersebut.
”Kami mengimbau agar masyarakat tidak melewati perlintasan sebidang liar. Sebab sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” ujar Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin kepada wartawan Minggu (27/7/2025).
As'ad menjelaskan dari kejadian tersebut seluruh kru KA selamat.
Peristiwa tersebut juga tidak menimbulkan keterlambatan kereta api penumpang.
Demi keselamatan bersama, KAI Divre I Sumut akan menutup perlintasan liar tersebut.
Masyarakat dipersilakan menggunakan perlintasan resmi yang menyediakan palang pintu.
Ia mengingatkan seluruh pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
"Kami menekankan agar masyarakat tidak melintasi jalur sebidang liar begitu saja karena membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan," tuturnya.
Rangkaian Kejadian
- Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengatakan, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api Km 115+0/1, tepat di sebidang tanah tanpa palang pintu di Nanggar Bayu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (26/7/2025), pada pukul 15.48 WIB.
- Kemudiandilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 17.10 WIB.
- Setelah polisi tiba di TKP, ditemukan kondisi minibus yang rusak berat pada bagian sebelah kiri dan para penumpang mobil telah dievakuasi warga setempat ke RS Karya Husada Perdagangan, Simalungun.
- AKBP Marganda mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, mulanya minibus yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43) datang dari arah Simpang Asam, Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, menuju jalur utama melewati perlintasan Kereta Api (KA).
- Setibanya di TKP, melaju KA Lokomotif 2803 Kisaran Express yang dikemudikan masinis bernama Hardian, datang dari arah Kisaran, Kabupaten Asahan, menuju Kota Medan.
- Saat itu kereta api 2803 Kisaran Express sedang melintas dan menabrak sisi kiri mobil minibus, dan mobil tersebut terseret kurang lebih 50 meter, lalu tercampak ke sebelah kanan.
- Menurut keterangan saksi Candra Agustian (41) yang saat itu mengendarai mobil Mobilio BK 1426 RU tepat di belakang mobil korban, melihat kondisi sopir tidak sadarkan diri, dua penumpang di samping sopir meninggal dunia, satu korban di posisi kiri meninggal dunia, dan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
- Adapun identitas sopir dan penumpang mobil diketahui warga Jalan Gunung Kidul, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
- Kasus kecelakaan ini tercatat dalam LP/A/ / VII/2025/SPKT/Polres Simalungun.
- Terhadap pengemudi minibus yakni Yusni Marzuki Sinaga dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kecelakaan Minibus dan Kereta Api di Simalungun: Mobil Terseret 50 Meter, 3 Orang Tewas"
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
kereta api
Kereta Api tabrak mobil di Simalungun
korban tewas ditabrak kereta api di Simalungun
Kabupaten Simalungun
Baru Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Hadapi Gugatan Serius Mbak Tutut Putri Soeharto |
![]() |
---|
Kapolri Didesak Evaluasi Irjen Krisna Murti terkait Dugaan Perselingkuhan dengan Perwira Polwan |
![]() |
---|
Dulu Dukung Jokowi 3 Periode Kini Muhammad Qodari Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo |
![]() |
---|
Lagi, 6 Murid SD Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, di Brebes Ortu Dilarang Menuntut |
![]() |
---|
Berita Irjen Krishna Murti, Kompolnas Angkat Bicara Isu Hubungan Asmara Krishna dengan Polwan AP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.