Berita Medan
Palsukan Jamu Gosok, Warga Medan Deli Divonis 1 Tahun Penjara
Mendengar putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan dan Mariah kompak menyatakan menerima.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mariah, warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena memalsukan produk jamu gosok cap orang merek Tan Poi Sua.
Majelis hakim menyatakan wanita berusia 44 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim Joko Widodo saat membacakan putusan, Selasa (29/7/2025).
Selain pidana penjara, hakim juga mendenda Mariah sebesar Rp 50 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan penjara," lanjut hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan dan Mariah kompak menyatakan menerima.
Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mariah satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus pemalsuan produk ini bermula saat saksi korban bernama Mawanto menerima informasi mengenai adanya jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua UD Cheng Jaya miliknya diproduksi Mariah dan dipasarkan di e-commerce.
Secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231.
Namun, dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran.
Kemudian, pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli produk jamu gosok dipalsukan tersebut melalui Shopee. Setelah pesanan tiba, rupanya jamu gosok itu diproduksi pemilik UD Lion, yaitu Mariah sendiri.
Pada 2 Desember 2023, Mawanto kemudian menemukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua terjual di Apotek Abadi Jaya Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.
Melihat itu, Mawanto pun membelinya dan selanjutnya pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah perusahaan milik Mariah di Jalan Yos Sudarso Medan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita dua botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan tujuh botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua yang diproduksi UD Lion.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 34 lembar stiker atau label jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses.
(Cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Delegasi REI Kibarkan Bendera Indonesia di Eropa, Perkuat Jejaring Global | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cerita Guru di Medan, Mengajar Anak Cerdas Istimewa, IQ di Atas 130 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 4 Jam, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo dan KSOP Belawan, Bani: Dugaan Korupsi PNBP | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terekam CCTV, Aksi Sekelompok Pemuda Diduga Pecandu Narkoba Curi Pagar Besi Warga di Medan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lampu Jalan Banyak Padam, Warga Medan Cemas Kejahatan Jalanan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.