Berita Viral

Kelamnya Masa Lalu Yusuf, Pria dan Bayi Viral Tinggal di Kolong Jembatan Jadi Tersangka

Ternyata, kasus penggelapan motor ini bukan kali pertama dilakukan Achmad Yusuf Afandi.

Kolase/Instagram Najib SPBU
YUSUF JADI TERSANGKA: Ingat Yusuf Pria Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayi Dek Zafa, Kabar Terbaru Jual Seluruh Barang Donasi dan Kembali ke Jalanan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Achmad Yusuf Afandi (32) tersangka penggelepana motor yang sempat viral karena kisah hidupnya tinggal bersama sang bayi, di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur ternyata pernah terlibat kasus hukum.

Ternyata, kasus penggelapan motor ini bukan kali pertama dilakukan Achmad Yusuf Afandi.

Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengungkap, Yusuf pernah ditahan tahun 2017.

"Tahun 2017 yang bersangkutan pernah melakukan penipuan penggelapan sepeda motor di wilayah Mojokerto," kata Yogas, Rabu (30/7/2025). 

YUSUF KOLONG JEMBATAN - Yusuf yang tidak berdaya saat diamankan anggota kepolisian Polsek Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas kasus penggelapan sepeda motor pada Rabu (30/7/2025). Dulunya Yusuf sempat viral tinggal bersama bayi di kolong jembatan Sidoarjo
YUSUF KOLONG JEMBATAN - Yusuf yang tidak berdaya saat diamankan anggota kepolisian Polsek Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas kasus penggelapan sepeda motor pada Rabu (30/7/2025). Dulunya Yusuf sempat viral tinggal bersama bayi di kolong jembatan Sidoarjo (tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Kali ini, Yusuf ditangkap polisi kedua kalinya, karena membawa kabur kendaraan sepeda motor honda beat nomor polisi S 5104 ZN milik Munir, warga Jombang. 

Awalnya Yusuf meminjam dengan alasan untuk mengambil uang, pada 9 Juli 2025 pukul 18.00 WIB. 

"Yusuf pinjam sepeda motor milik perangkat Dusun Seketi bernama Munir, alasannya mau ambil uang di Curahmalang, Sumobito. Tapi setelah sepeda motor dibawa, dua hari tidak kunjung tiba (dikembalikan)," kata Yogas, saat dikonfirmasi Surya.co.id, pada Rabu (30/7/2025).

Akibat perbuatannya, Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yusuf dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun.

Yusuf ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sore di emperan sebuah toko kawasan Pasar Suko, Sidoarjo.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Munir, 57 tahun, yang merupakan perangkat Desa Seketi sekaligus paman dari pelaku," ucap Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas

Sebelumnya, Yusuf viral sejak 2023, hidup sebagai pemulung di dekat Bundaran Aloha Sidoarjo, bersama bayi perempuannya yang masih berusia 11 tahun, Zafa. 

Jauh sebelum terlibat kasus penggelapan, kebohongan Yusuf sudah dibongkar oleh influencer Najib lewat akun instagram @najib_spbu.

Pasalnya, Najib menjadi orang pertama yang mengunggah kisah Yusuf dan bayi perempuannya pada 27 Mei 2025 lalu.

Saat itu, Yusuf mengaku jika istrinya sudah meninggal dan ia merawat Zafa seorang diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved