Sumut Terkini
Reaksi DPR RI dari Sumut Sikapi Langkah Prabowo dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto
Keputusan yang diambil oleh Sufmi Dasco, kata Ijeck demi menjaga stabilitas perpolitikan, dan demi menjaga negara ini dari perpecahan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota DPR RI asal Medan, Sumatera Utara, Musa Rajekshah merespon langkah Presiden Prabowo Subianto soal status hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Tom Lembong diberi Abolisi, sedang Hasto mendapat Amnesti
Kata Musa Rajekshah, dalam memutuskan kebijakan tersebut, Presiden Prabowo telah meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Keputusan tersebut dilakukan demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa. Saya pribadi mengapresiasi Pak Presiden Prabowo atas langkahnya, karena melihat kepentingan bangsa ini dari perpecahan dalam sebuah kasus hukum," kata Musa Rajekshah ditanyai wartawan, Jumat (1/8/2025)
Pria yang karib disapa Ijeck ini juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang merespon cepat atas permintaan Presiden Prabowo.
Ijeck melihat ada niat perhatian pada kondisi hukum di Indonesia.
"Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya serius memperhatikan kondisi hukum di negara ini," ucapnya.
Keputusan yang diambil oleh Sufmi Dasco, kata Ijeck demi menjaga stabilitas perpolitikan, dan demi menjaga negara ini dari perpecahan.
"Dengan keputusan yang bijak dan tepat karena melihat suasana negara ini menjaga stabilitas politik di negara kita," ucapnya.
Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara ini mengatakan, Presiden telah mengikuti tata cara pemberian amnesti dan abolisi tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR sesuai ketentuan pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco," ucap Ijeck.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula saat menjabat Mendag.
Dia kemudian mengajukan banding. Pemberian abolisi akan menghentikan proses peradilan terhadap Tom Lembong.
Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku.
Pemberian amnesti ini akan meniadakan hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
5 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan Satnarkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Program Sekolah Gratis untuk Kepulauan Nias Capai Rp 30 Miliar, Disdik Sumut Sebut Ada 4 Zonasi |
![]() |
---|
Tim Cobra Ringkus 2 Tersangka Curanmor di Kota Binjai, Acungkan Parang ke Korban saat Beraksi |
![]() |
---|
Bupati Madina dan Nias Utara Keluhkan Soal Program MBG yang Tak Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.