Berita Nasional
Reaksi Wapres Gibran Soal Pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Ternyata Ini Alasannya Dibebaskan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keyakinannya bahwa langkah tersebut telah melalui perhitungan yang matang.
TRIBUN-MEDAN.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Peruangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memicu perhatian luas publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keyakinannya bahwa langkah tersebut telah melalui perhitungan yang matang.
Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025) di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum.
Kedua tokoh itu sebelumnya divonis atau masih dalam proses hukum terkait kasus korupsi.
“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.
Ia menambahkan bahwa momentum menjelang Hari ke-80 RI ini merupakan waktu yang tepat untuk merajut kembali semangat persaudaraan antar anak bangsa.
Langkah Presiden Prabowo ini telah mendapatkan dukungan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan detail dua surat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan masih dalam proses banding.
Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.
Alasan Hasto Diberi Amnesti Menurut Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dibalik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Supratman, amnesti ini diberikan kepada Hasto bukan hanya didasari oleh pertimbangan hukum saja, tapi juga aspek persatuan nasional.
Terlebih sebentar lagi akan ada momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Selain itu, ada juga faktor kemanusiaan dalam pertimbangan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.
“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih."
“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.
Rekonsiliasi atau Kompromi Politik?
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa amnesti dan abolisi dapat mempererat elemen bangsa menjelang perayaan kemerdekaan.
“Kebijakan seperti amnesti dan abolisi bisa menjadi faktor mempererat seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Namun, kritik bermunculan. Guru Besar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mempertanyakan apakah kasus Hasto dan Tom benar-benar bermuatan politik.
“Kalau ini kasus hukum, maka seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan pengampunan,” tegasnya.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha bahkan menyebut keputusan ini berisiko menimbulkan tuduhan bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela.
“Jika hal ini dibiarkan, Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Publik kini menanti transparansi daftar penerima amnesti dan abolisi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era Prabowo-Gibran.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| RISMON Sianipar Yakin Presiden Prabowo Sudah Tahu Gibran Tak Lulus SMA, Saatnya Wapres Dimakzulkan |
|
|---|
| Rocky Gerung Sempat Sindir Naik Kereta dari Solo ke Cipinang,KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
| BGN Beri Insentif Rp 5 Juta untuk Konten Positif tentang MBG, Ternyata Cuma Guyonan |
|
|---|
| Ahmad Khozinudin: Anggapan Eksekusi Silfester Sudah Kedaluwarsa Membodohi Masyarakat |
|
|---|
| KPK Ungkap 2 Jalan Investigasi Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Makanya Baru Sekarang Dibeberkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.