Berita Viral
HUKUMAN MATI untuk In Dragon: Kisah Tragis Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman
Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon
Ibu korban, Eli Marlina, menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah bentuk keadilan yang setimpal.
“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya usai sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan adanya kekeliruan dalam fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dengan banding yang diajukan, perjalanan hukum In Dragon masih belum berakhir.

Rangkaian Jejak Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari
- Awal Kejadian
Pada awalnya, terdakwa In Dragon diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan. Berdasarkan keterangan terdakwa, ia mengaku hanya berniat mengambil kembali sabu seberat 1,5 kilogram yang dititipkan kepada korban. Namun, tindakan tersebut berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Proses Penyidikan
Selama proses penyidikan, terdakwa beberapa kali membantah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengklaim bahwa dirinya tidak memukuli korban dan menyatakan bahwa tekanan dari penyidik memengaruhi keterangannya. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didampingi oleh kuasa hukum terdakwa.
- Persidangan Awal
Pada persidangan awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Terdakwa membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa korban meninggal akibat tekanan di bagian dada, bukan karena jeratan tali rafia seperti yang disebutkan oleh JPU.
- Pledoi dan Replik
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi yang menilai bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Mereka berargumen bahwa tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana. JPU kemudian memberikan replik yang memperkuat dakwaan mereka, diikuti oleh duplik dari kuasa hukum terdakwa.
- Sidang Pembacaan Putusan
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang ini, terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan. Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
- Reaksi dan Banding
Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding dengan alasan adanya kekeliruan dalam keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti. Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya.
- Tanggapan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban menyambut baik putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ibu korban, Eli Marlina, menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah bentuk keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Meskipun putusan telah dijatuhkan, proses banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa menunjukkan bahwa perjalanan kasus ini masih berlanjut. Pihak terdakwa menyebut, kasus ini bukan pembunuhan berencana, tetapi penganiayaan berat terhadap korban Nia Kurnia Sari.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini diolah dari TribunPadang.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Nia Kurnia Sari
Kisah Tragis Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sar
Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariam
Hukuman Mati untuk In Dragon
BARESKRIM POLRI Bongkar Kasus eFishery Terkait Penggelapan Dana Rp15 Miliar yang Menyeret Gibran |
![]() |
---|
Mahfud Heran Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Penghinaan JK Padahal Sudah Vonis: Ada Apa Sih? |
![]() |
---|
RANGKAIAN KASUS eFishery yang Menyeret Gibran, Gelapkan Dana Rp 15 Miliar, Ditangani Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Dua Pegawai Puskesmas Mesum di Musala, Satu Pelaku Sudah Memiliki Istri, Dinkes: Pembinaan |
![]() |
---|
MOMEN Terakhir Anik Mutmainah Sebelum Tewas Saat Nonton Sound Horeg, Paling Semangat ke Karnaval |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.