Berita Viral

HUKUMAN MATI untuk In Dragon: Kisah Tragis Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon

Editor: AbdiTumanggor
Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat
DIVONIS HUKUMAN MATI: Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat) 

Ibu korban, Eli Marlina, menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah bentuk keadilan yang setimpal.

“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan adanya kekeliruan dalam fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan. 

Dengan banding yang diajukan, perjalanan hukum In Dragon masih belum berakhir.

Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan dirudapaksa dan dibunuh di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kini pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan dirudapaksa dan dibunuh di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kini pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Rangkaian Jejak Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari

  • Awal Kejadian

Pada awalnya, terdakwa In Dragon diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan. Berdasarkan keterangan terdakwa, ia mengaku hanya berniat mengambil kembali sabu seberat 1,5 kilogram yang dititipkan kepada korban. Namun, tindakan tersebut berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

  • Proses Penyidikan

Selama proses penyidikan, terdakwa beberapa kali membantah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengklaim bahwa dirinya tidak memukuli korban dan menyatakan bahwa tekanan dari penyidik memengaruhi keterangannya. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didampingi oleh kuasa hukum terdakwa.

  • Persidangan Awal

Pada persidangan awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Terdakwa membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa korban meninggal akibat tekanan di bagian dada, bukan karena jeratan tali rafia seperti yang disebutkan oleh JPU.

  • Pledoi dan Replik

Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi yang menilai bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Mereka berargumen bahwa tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana. JPU kemudian memberikan replik yang memperkuat dakwaan mereka, diikuti oleh duplik dari kuasa hukum terdakwa.

  • Sidang Pembacaan Putusan

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang ini, terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan. Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

  • Reaksi dan Banding

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding dengan alasan adanya kekeliruan dalam keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti. Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya.

  • Tanggapan Keluarga Korban

Pihak keluarga korban menyambut baik putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ibu korban, Eli Marlina, menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah bentuk keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Meskipun putusan telah dijatuhkan, proses banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa menunjukkan bahwa perjalanan kasus ini masih berlanjut. Pihak terdakwa menyebut, kasus ini bukan pembunuhan berencana, tetapi penganiayaan berat terhadap korban Nia Kurnia Sari.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari TribunPadang.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved