Berita Viral

KADES di Jambi Soroti Pembakaran Lahan Oleh Pengusaha, Sedangkan Warga yang Bakar Langsung Dihukum

Nasib seorang ibu dihukum gegara bakar lahan perkarangannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Jambi

Dok Polda Jambi
POLEMIK PEMBAKARAN LAHAN - Tim dari Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi memasang garis polisi dan plang di kawasan lahan yang terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Senin (21/7/2025). 

Dua lainnya adalah Oloan Sihaloho dan Togi Panggabean yang ditangkap atas pembakaran lahan kurang dari dua hektare di Desa Peninjauan, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Mereka telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal ini membuat Hery khawatir akan hilangnya keadilan hukum antara masyarakat kecil dan pengusaha.

"Bagi kami, masyarakat harus mendapat keadilan. Semua harus sama di mata hukum. Perlakuan dan penerapan hukum kepada pelaku harus adil dan merata," tambahnya.

Baca juga: Menjemput Api Sebelum Menyala: Samapta Siantar Keliling Kampung Cegah Karhutla

Baca juga: STAB Bodhi Dharma Gencarkan Pengabdian kepada Masyarakat: 2 Kegiatan Serentak untuk Pemuda Buddhis

Hery juga mengingatkan agar pekerja lapangan tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

"Ya, jangan pula nantinya pekerjanya yang ‘dikambinghitamkan’. Jangan sampai begitu."

"Paling tidak kan koordinator lapangan, pemilik lahan, penanggung jawab pembukaan lahan harus diproses juga," tegasnya.

Ia mengatakan, api dari lahan pengusaha tersebut juga sempat merambat ke lahan milik warga lain.

Oleh karena itu, Hery berharap proses hukum berjalan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Ini supaya ke depannya tidak terjadi hal serupa. Artinya, siapapun orangnya harus ramah terhadap lahan gambut," katanya.

Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni.

Menurutnya, aparat harus segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

"Warsi tentu sangat mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan proses hukum atas kebakaran yang terjadi," kata Reni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Reni menjelaskan, berdasarkan data Dinas Perkebunan tahun 2020, di wilayah tersebut terdapat izin perkebunan yang tidak mencantumkan nama pemiliknya.

Menanggapi hal ini, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved