Sumut Terkini

Peredaran 13 Kg Ganja asal Aceh Digagalkan Polres Pelabuhan Belawan, 2 Bandar Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran ganja seberat 13 Kilogram di Desa Manunggal.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BANDAR NARKOBA: Dua orang bandar ganja dan barang bukti ganja seberat 13 Kilogram usai diamankan Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (7/8/2025). Mereka membeli ganja dari Aceh untuk dijual kembali ke kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran ganja seberat 13 Kilogram di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Polisi juga menangkap 2 orang yaitu Andi (38) dan Nazri (45) diduga sebagai bandar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan kerja keras tim melakukan penyelidikan adanya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Labuhan Deli.

Kemudian tim menyamar sebagai pembeli untuk memperoleh ganja.

Setelah sepakat bertemu untuk transaksi, Polisi yang sudah berada di sekitar langsung menangkap pelaku, Rabu 6 Agustus kemarin.

"Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan,"kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, Kamis (7/8/2025).

Ketika diintrogasi, 2 tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang berada di Aceh.

Mereka membeli ganja kering siap edar perkilogram Rp 900 ribu.

Kemudian, ganja tersebut mereka jual kembali perkilogram sebesar Rp 1,5 juta.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved