Berita Medan

Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan, Developer Cambridge Diputus Wanprestasi

Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,4 milliar terhadap Lily. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
OBJEK GUGATAN LILY - Kondisi apartemen dalam kondisi kosong di lantai 28 dan 29 di di Cambridge Condominium Jalan S Parman Medan. Apartemen ini menjadi objek gugatan Lily terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menerima sebagian gugatan  Lily warga Medan terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

Dalam putusan bernomor  22/Pdt.G/2025/PN Mdn, Pengadilan Medan menyatakan PT Global Medan Town Square (GMTS)  melakukan perbuatan wanprestasi.

"Menyatakan tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi," isi putusan Pengadilan seperti yang dilihat Tribun Medan, Minggu (10/8/2025).

Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,4 milliar terhadap Lily. 

"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat tanda terima uang tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp 3.949.330.197,50 dan uang terima tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp3.520.740.390,60," tulis putusan Pengadilan. 

PT GMTS juga dikenakan denda sebesar 6 persen pertahun dari Rp 7,4 milliar kepada penggugat. 

"Menghukum tergugat untuk membayar bunga 6 persen pertahun kepada penggugat  dihitung sejak perkara didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. 

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Pembatalan tanggal 16 Maret 2011 dan Surat Pembatalan tanggal 29 Maret 2011," petikan keputusan Pengadilan Negeri Medan

Lily sebelumnya melayangkan gugatan ke PT GMTS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Junirwan Kurnia kuasa hukum Lily menyampaikan masalah ini bermula saat klien kami membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jalan S.Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong. 

Kemudian, Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut. 

"Awal tahun 2011 membeli apartemen di lantai 28 seluas 650 meter dan di lantai 29 seluas 535 meter. Dan di luar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588 dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami," kata Junirwan.

Junirwan menyampaikan unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse.

Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.

"Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan," kata Junirwan.

Usai digugat oleh Lily, pihak GMTS membantah menerima pembayaran untuk pengerjaan interior itu.

Mangara Manurung kuasa hukum PT GMTS mengatakan, perusahaan tidak pernah menerima uang saudara Lily. 

"Yang benar adalah, bahwa PT GMTS dalam hal ini selaku developer tidak pernah ada menerima uang Rp 7,4 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan maupun video tersebut untuk pengerjaan interior apartemen lantai 29 dan 28 milik dari Saudara Lily," ujar Mangara Manurung beberapa waktu lalu. 

Selain itu, Mangara menyampaikan PT GMTS tidak pernah melakukan kontrak kerjasama dengan saudara Lily. 

"Yang kedua, kami tidak pernah ada membuat kesepakatan atau kontrak kerja atau perjanjian apapun itu untuk mengerjakan terkait dengan persoalan interior unit apartemen Saudara Lily," sambungnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved