Berita Viral
KELUARGA Korban Terharu Hakim Vonis Mati Kopda Bazarah yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan
Keluarga Polisi korban tewas di Way Kanan mengucap syukur atas vonis mati diberikan ke Kopda Bazarah.
Editor:
Tommy Simatupang
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
TANGIS KELUARGA KORBAN - Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan digelar. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di sripoku
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
SETELAH Hasto Bebas, Muncul Kabar DPO Harus Masiku Ada di Flores, MAKI Pesimis Bakal Ditangkap KPK |
![]() |
---|
NASIB Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tembak 3 Polisi hingga Tewas, Karier Pun Berakhir |
![]() |
---|
Andre Taulany Tinggalkan Sidang Cerai, Erin Yakin Masalah Bisa Diselesaikan, Anak Minta Ortu Damai |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
TAMPANG Suami Tebas Leher Istri Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya di Berau Sampai Tewas Pakai Parang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.