Berita Viral

KELUARGA Korban Terharu Hakim Vonis Mati Kopda Bazarah yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan

Keluarga Polisi korban tewas di Way Kanan mengucap syukur atas vonis mati diberikan ke Kopda Bazarah.

Sripoku.com/Syahrul Hidayat
TANGIS KELUARGA KORBAN - Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan digelar. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer. 

Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di sripoku

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved