Berita Viral
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Tembak 3 Polisi, tak Ada Hal yang Meringankan Hukumannya
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.
Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Baca juga: Buat Layangan di Sungai Blumai, 2 Warga Tanjung Morawa Hanyut dan Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
Baca juga: Al Nassr vs Al Ittihad Diprediksi Sengit, Eks Real Madrid Ronaldo Bertarung Lawan Benzema
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.
Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Peltu Lubis Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara.
Selain itu, Peltu Lubis juga dipecat dari TNI.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun.
Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Pegawai BPS Listyanti Pertiwi: Pelaku Rekan Kerjanya, Terancam Hukuman Mati
Terkuak hal yang meringankan Peltu Lubis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.