Diskotek Marcopolo Dibongkar
Dilempari Batu Saat Robohkan Markas Grib Sumut, Pangdam I BB Murka Sampai Dilindungi Pakai Tameng
Pangdam I BB kesal, bahkan sempat berteriak meminta massa membubarkan diri, sambil dikelilingi ajudannya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
"Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto.
Kemudian tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai.
"Dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI," ujar Noprianto.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut," sambungnya.
Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami dari Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum. Selanjutnya terpidana ST dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat," ujar Noprianto.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.

Sekilas Kasus Samsul Tarigan
Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.
Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi memperberat vonis Samsul Tarigan menjadi 1 tahun 4 bulan.
Rugikan Negara Rp41 Miliar
Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.
Kronologis peristiwa ini bermula dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2003, dengan luas sekitar 594,76 hektare.
Gubsu Bobby Nasution Blakblakan Ungkap Penyebab Markas GRIB Sumut dan Diskotek Marcopolo Dirobohkan |
![]() |
---|
Bobby Nasution Datangi Kantor DPD GRIB Sumut, Ternyata Kamuflase Diskotek Marcopolo: Ada Alat DJ |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Marcopolo, Nyaris Kena Lempar Batu |
![]() |
---|
Massa Ormas DPD GRIB Sumut Halangi Pembongkaran Diskotek Marcopolo, Sekjen DPP : Sudah Tutup |
![]() |
---|
Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Pemko Binjai Senang dan Apresiasi Keberanian Gubsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.