Berita Viral

KECEWA Pembebasan Setya Novanto, Hartanya Diduga Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim Polri

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
RUMAH MEWAH SETYA NOVANTO - Rumah mewah dengan tiga kavling yakni PU 10, 11, dan 12 di Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik Setya Novanto sepi pada Senin (18/8/2025). Penjaga rumah pun berbohong jika rumah itu bukan milik Setya Novanto. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Penahanan oleh KPK (2017)

- Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017.

- Peninjauan Kembali (PK) dan Pengurangan Hukuman (2019–2025)

- Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.

- Permohonan PK diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 dan diputus pada 4 Juni 2025.

- MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Remisi dan Pembebasan Bersyarat (2025)

- Novanto menerima total remisi 28 bulan 15 hari.

- Ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

- Mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

- Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali hingga tahun 2029.

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

- Kasus TPPU merupakan pengembangan dari skandal korupsi e-KTP.

- Penyidikan dimulai oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved