Berita Viral
KECEWA Pembebasan Setya Novanto, Hartanya Diduga Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim Polri
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.
Penahanan oleh KPK (2017)
- Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017.
- Peninjauan Kembali (PK) dan Pengurangan Hukuman (2019–2025)
- Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.
- Permohonan PK diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 dan diputus pada 4 Juni 2025.
- MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Remisi dan Pembebasan Bersyarat (2025)
- Novanto menerima total remisi 28 bulan 15 hari.
- Ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
- Mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
- Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali hingga tahun 2029.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Kasus TPPU merupakan pengembangan dari skandal korupsi e-KTP.
- Penyidikan dimulai oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.
| Fakta Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.