Berita Viral

KECEWA Pembebasan Setya Novanto, Hartanya Diduga Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim Polri

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
RUMAH MEWAH SETYA NOVANTO - Rumah mewah dengan tiga kavling yakni PU 10, 11, dan 12 di Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik Setya Novanto sepi pada Senin (18/8/2025). Penjaga rumah pun berbohong jika rumah itu bukan milik Setya Novanto. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

- KPK berencana berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus TPPU setelah pembebasan bersyarat Novanto.

Kontroversi dan Sorotan Publik

- Pembebasan bersyarat Novanto menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.

- Praswad menyebut pembebasan ini sebagai "kado kemerdekaan yang menyakitkan" dan berpotensi menciptakan preseden buruk.

- KPK menyatakan tidak ikut campur dalam urusan pembebasan bersyarat karena kewenangan berada di Kemenimipas.

Kehidupan Pasca Bebas Bersyarat

- Rumah mewah Novanto di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan petugas keamanan.

- Keberadaan Novanto belum diketahui secara pasti setelah bebas.

- Anak Novanto, Gavriel Putranto Novanto, menjabat sebagai anggota Komisi I DPR periode 2024–2029.

Harta Kekayaan Setya Novanto

- Mengutip informasi dari LHKPN, kekayaan Setya Novanto yang tercatat sewaktu masih menjadi Ketua DPR RI pada periode 2014-2019 sebesar Rp109,06 miliar. 

- Namun, nilai harta kekayaan yang dilaporkannya itu dulu masih dipertanyakan, karena diduga tidak transparan.

- Jumlah harta yang cukup besar ini berasal dari berbagai aset yang dia miliki. Sebagian besar kekayaannya berasal dari properti, yang tersebar di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

- Selain properti, Novanto tercatat memiliki surat berharga, uang tunai di bank atau setara kas lainnya serta mobil mewah senilai puluhan miliar. 

- Aset yang dihasilkan dari tindakan kriminal itu diduga tidak dikembalikan kepada negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved