Sumut Terkini

Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Medan Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha pada Kamis-Jumat

Kejati Sumut menjadwalkan pemanggilan empat anggota DPRD Medan atas dugaan kasus pemerasan pada hari Kamis dan Jumat mendatang. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
WAWANCARA KASI PENKUM - Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Sumut M Husairi saat diwawancarai perihal pemanggilan empat anggota DPRD Medan, Selasa (19/8/2025). (WAWANCARA KASI PENKUM - Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Sumut M Husairi saat diwawancarai perihal pemanggilan empat anggota DPRD Medan, Selasa (19/8/2025). /ANUGRAH NASUTION.) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemanggilan empat anggota DPRD Medan atas dugaan kasus pemerasan pada hari Kamis dan Jumat mendatang. 

"Bahwa benar tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan, pada Kamis dan Jumat bagi empat orang anggota DPRD yakni, DRS, GLF, DA dan SP," kata Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi kepada Tribun Medan, Selasa (19/8/2025). 

Husairi mengatakan, sejauh ini Kejatisu masih melakukan tahap penyelidikan atas laporan sejumlah pengusaha di Medan yang mengaku diperas. 

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. 

"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," ujarnya. 

Husairi menyebutkan, surat permintaan pemanggilan telah disampaikan kepada ketua DPRD Medan. 

Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen yang diperlukan. 

"Jadi kamis dan jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen dokumen yang yang diminta tim penyelidik," tambah Husairi. 

Sebelumnya, Kejatisu mengirimkan surat permintaan pemanggilan terhadap  Ketua Komisi III DPRD Kota Medan dan tiga anggota DPRD Komisi III Medan atas dugaan pemerasan beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.

Surat itu ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.

Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved