Sumut Terkini

Respon Ijeck soal Laporan Ketua DPRD Sumut ke Sesama Kader Golkar: Harusnya Beri Tahu Saya

Sebagai Ketua Golkar, Ijeck mengatakan sangat bersedia menyelesaikan masalah tersebut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah biasa disapa Ijeck diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah atau Ijeck menyesalkan adanya laporan ke polisi sesama kader Golkar

Ada pun laporan itu sebelumnya dilayangkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang yang juga Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumut. 

Sebagai Ketua Golkar, Ijeck mengatakan sangat bersedia menyelesaikan masalah tersebut. 

"Artinya sesama Golkar harusnya lebih muda komunikasinya, atau tinggal beri tahu kepada saya sebagai ketua DPD, jika ada perasaan yang tidak enak dan bila ada hal seperti apa yang dirasakan," kata Ijeck kepada Tribun Medan, Rabu (20/8/2025). 

"Dan saya tidak beritahu mengenai laporan itu, saya tau dari media," lanjut Ijeck

Ijeck mengaku laporan Erni yang juga kader Golkar, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hamdani baru dia ketahui dari media. 

"Ya kaitan soal laporan itu saya dapat berita itu dari media dimana ada laporan Erni Sitorus kepada Ketua DPD Golkar Deliserdang," katanya. 

Ijeck pun sangat menyayangkan peristiwa itu. Apalagi sebut mantan Wakil Gubernur Sumut tersebut, baik Erni dan Hamdani sama sama bernaung di Golkar

Sebagai ketua Golkar Sumut, Ijeck sangat terbuka bila masalah itu diselesaikan secara kepartaian. 

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena memang ini mengapa Erni sampai membuat laporan," lanjut Ijeck

Laporan Erni ke Polda Sumut dilayangkan usai Hamdani ikut berkomentar disebuah postingan akun instagram yang mengunggah kedekatan Erni sebagai Ketua DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

Hamdani melalui akun @hamdanisyahputra131313, orang yang bersangkutan diduga menulis komentar “Tinggal nunggu undangan” serta memberi tanggapan pada komentar netizen lainnya.

Atas hal itu, pada Kamis 14 Agustus 2025, Erni melaporkan Hamdani ke Polda Sumut atas tindakan pencemaran nama baik menggunakan delik UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan menyerahkan sejumlah bukti.

Erni mengatakan laporannya dibuat sebab merasa harkat martabatnya telah direndahkan sebagai perempuan. 

PENCEMARAN NAMA BAIK: Ketua DPRD Sumut  Erni saat diwawancarai usai menghadiri acara di Istana Maimun,  Rabu (20/8/2025). Erni menegaskan, laporan tersebut atas kasus   pencemaran nama baik.
PENCEMARAN NAMA BAIK: Ketua DPRD Sumut Erni saat diwawancarai usai menghadiri acara di Istana Maimun, Rabu (20/8/2025). Erni menegaskan, laporan tersebut atas kasus pencemaran nama baik. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus mengatakan, belum ada pemanggilan dari pihak Polda Sumut terkait laporannya dengan kasus pencemaran nama baik. 

Erni mengatakan, sejauh ini laporan tersebut masih terus dan menunggu kasusnya diproses oleh pihak Polda Sumut.   

Dijelaskan Erni, kasus ini tidak ada dilakukan untuk kepentingan politik apalagi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut. 

"Gak ada kaitannya (dengan pemilihan DPD atau Musda Golkar Sumut). Laporannya sudah di Polda ya masih diproses. Belum (ada pemanggilan dari Polda Sumut), " jelasnya saat diwawancarai di Istana Maimun, Rabu (20/8/2025). 

Dikatakannya, kasus ini murni urusan pribadi yang sudah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

"Pencemaran nama baik dan pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu istri dan perempuan. Semoga masalahnya cepat selesai (direspon oleh Polda Sumut),"ucapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik menegaskan, laporan yang mereka ajukan merupakan bentuk perlindungan atas nama baik kliennya yang diduga diserang secara pribadi oleh akun media sosial yang tidak bertanggung jawab.

"Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni dalam kapasitas klien saya sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,"ucapnya.

Agussyah menyebutkan, ada dua akun Instagram yang dilaporkan pihaknya ke Mapolda Sumut.

"Ini bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya. Akun yang kita laporkan itu @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425," ucapnya.

Dua akun itu dilaporkan, kata Agussyah, diduga telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang dinilai berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya. 

"Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Agussyah juga meluruskan, jika benar bahwa salah satu terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.

"Perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya,"tuturnya


"Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku," lanjutnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan, seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Aidil menambahkan.

Sebelumnya, viral di sosial media Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Golkar, Hamdani Syahputra Adjam, mengomentari salah satu akun sosial media instagram @hastaranesia.id, terkait kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Hal tersebut disampaikan Hamdani melalui akun instagram pribadinya @hamdanisyahputra131313 menanggai komentar netizen yang mengomentari tudingan kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubsu Bobby Nasution

Pada komentar tersebut, Hamdani kerap menyampaikan komentar perjodohan dan tudingan, saat menyahut komentar dari sejumlah netizen terkait kedekatan politik antara pimpinan legislatif dan eksekutif tersebut "ada cieee cieee, cocok serasi, satu binor, dan satu lagi lakor,” tulisnya dalam kolom komentar instagram @hastaranesia.id pada 10 Agustus 2025 lalu.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved