Petani Simalungun Bingung Dinas Kehutanan Buat Tanah Objek Reforma Agraria jadi Perhutananan Sosial

Penulis: M.Andimaz Kahfi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan yang digarap petani di Simalungun. Mereka harap Pemprovsu segera keluarkan program TORA.

TRIBUN-MEDAN.com- Masyarakat petani penggarap di Kabupaten Simalungun menilai Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Utara sengaja menggantung program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digaungkan Pemerintah Pusat di kabupaten itu.

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum bisa mengeluarkan sertifikasi lahan masyarakat di Simalungun.

Hal itu karena belum adanya verifikasi dari tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah (Invert PTKH), yang notabenenya berasal dari Dinas Kehutanan Sumut.

Perwakilan petani penggarap di Simalungun, Anggiat Sinaga mengatakan bingung apalagi yang ditunggu oleh Tim Invert PTKH untuk memverifikasi.

"Apalagi yang ditunggu Tim Invert PTKH. Padahal tim dari pusat sudah melakukan verifikasi ke lapangan dan kepala desa disana juga sudah menandatangani fakta untegritas," kata Anggiat Sinaga, Senin (28/1/2019).

Menurut Anggiat, belakangan terdengar kabar Pemprovsu ingin menjadikan total lahan seluas 3000 hektar yang tersebar di Simalungun itu sebagai perhutananan sosial.

Warga Temukan Mayat Mr X yang Mengapung di Sungai Silau, BPBD Bawa ke RSUD HAMS Kisaran

VIDEO: Liliyana Natsir Pamit, Ucapannya Buat Haru hingga Suporter Bertepuk Riuh

Dikabarkan Miliki Hubungan Spesial dengan Stuart Collin, Begini Tanggapan Angela Gilsha

"Ini kan gak nyambung. Program TORA itu kan tujuannya agar masyarakat yang sudah mendiami suatu lahan berpuluh-puluh tahun untuk mendapatkan sertifikasi," katanya.

"Kalo perhutanan sosial, tetap saja warga namanya menumpang. Jadi untuk apa tim verifikasi dari kementrian agraria turun ke lapangan," sambungnya mengeluh.

Supir Bus Sutra Kabur Setelah Tabrak Minibus di Pancurbatu, Satu Penumpang Dikabarkan Meninggal

Intip Rumah 5 Lantai Momo Geisha, Satu Lantai Khusus Kamar Tidur dan Ada Salon Pribadi

Ruben Onsu dan Anwar Lakoni Syuting Bersama di Solo, Penampilan Keduanya Jadi Sorotan

Sebelumnya lanjut Anggiat, tim dari Kementrian Agraria sudah turun melihat langsung kondisi di lapangan. Mereka juga sudah berbicara dengan Camat dan Kepala Desa di sana.

"Jadi tim dari pusat itu punya peta indikatif inilah yang menjadi acuan kerja mereka. Berdasarkan peta itu lah, tim dari Kementerian Agraria berani menyatakan sekitar 3000 an hektar lahan garapan di Simalungun layak masuk dalam program TORA," terangnya.

Yovie Widianto Tak Bikin Acara Spesial di Perayaan Ulang Tahunnya yang ke-55

Satpol PP Kota Medan Kembali Tertibkan PK5 Pasar Petisah dan Depan Medan Fair Plaza

Sementara itu, perwakilan warga lainnya,
Hartono Sinaga mengatakan akibat belum turunnya verifikasi dari tim Invert PTKH Sumut, program TORA di Simalungun menjadi terlambat.

"Seharusnya program ini selesai pada tahun 2018 kemarin. Warga penggarap di sana sudah sangat berharap. Mereka layak mendapat program ini, karena sudah berpuluh-puluh tahun menetap di kawasan itu," kata Hartono.

Postingan Nathania Menjawab Klaim Ahok kalau Veronica Tan Enggan Memasak

Daftar Pelatih 18 Klub, Dominasi Pelatih Asing hingga 6 Pelatih Lokal

Ia menambahkan, jika persoalan ini tetap berlarut-larut, ribuan warga penggarap yang ada di Simalungun akan mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara dan juga Dinas Kehutan Provsu untuk meminta penjelasan.

"Jika persoalan ini tetap berlarut-larut, kita akan demo mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Dinas Kehutan Provsu, kalo tak ada juga kejelasannya," jelas Hartono.

(cr9/tribun-medan.com)

Berita Terkini